Satu hal yang perlu disadari bahwa bagaimanapun juga membayar pajak adalah salah satu kewajiban warga negara yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Sebaliknya pemerintah punya kewajiban untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya pada semua masyarakat dan menggunakan pajak yang dipungut sebagaimana mestinya.
Maka, bagi pelaku UMKM yang sudah merasa mantap akan menjadikan e-commerce sebagai pilihannya dalam mencari nafkah, sebaiknya mendfatarkan diri agar punya NPWP untuk yang belum punya.
Soalnya, bila pedagang UMKM yang bertransaksi secara tradisonal bisa main kucing-kucingan sehingga lolos dari pantauan aparat pajak, untuk pelaku e-commerce karena ada jejak digital-nya, akan sulit mengelak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H