Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Sisi Negatif "Gig Economy", Menhub Peringatkan Grab dan Go-Jek

19 November 2018   09:48 Diperbarui: 19 November 2018   11:56 1245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Kompas.com (18/11) memberitakan tentang ancaman Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada manajemen G0-Jek dan Grab Indonesia untuk segera menyelesaikan persoalan seperti apa yang dituntut para pengemudinya yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Alindo) dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Jika masalah ini tidak cepat dituntaskan, lanjut Budi, maka Kemenhub akan mengambil alih untuk mengkaji lebih jauh kisruh ini. Jika terbukti melanggar maka Kemenhub tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada manajemen Grab Indonesia dan Go-Jek, termasuk melarang beroperasi.

Seperti ramai diberitakan berbagai media, sebelumnya Alindo melakukan aksi 13.11 yang dilakukan tanggal 13 November lalu, untuk menagih janji operator atau aplikator terhadap tuntutan mereka, antara lain open suspend tanpa syarat, pemberian pelatihan, hapus praktik potongan PPH di seluruh kantor operasional Go-Jek dan Grab. 

Kita tinggalkan sejenak persoalan 2G (Go-Jek dan Grab) di atas. Dalam referensi manajemen terkini, dikenal istilah Gig Economy (GE), yang mungkin belum banyak diketahui publik. GE merupakan "lawan" dari full time employment (FTE) dan menjadi fenomena yang tak terbendung saat ini.

Begitulah perubahan paradigma yang berlaku. Dulu, menjadi karyawan sebuah perusahaan secara penuh waktu dengan segala atributnya, jam kerja yang teratur, pakaian kerja yang rapi, menjadi kebanggaan banyak orang. Sedangkan sekarang dengan GE, banyak orang yang menyukai karena pekerjaannya bersifat paruh waktu atau freelance job, dengan alasan lebih fleksibel dan lebih efisien, baik bagi pihak manajemen, maupun bagi pekerjanya.

Perkembangan GE yang demikian pesat sangat terpacu oleh kemajuan teknologi informasi, sehingga dalam era digital sekarang ini, kita bisa bekerja dari mana saja dan kapan saja. Tidak perlu pakai kemeja rapi dan dasi serta mengisi absen. Sambil ngopi di kafe atau pakai kaos dan celana pendek di rumah, pekerjaan bisa kelar.

Nah, 2G di atas adalah contoh dari dahsyatnya kekuatan GE, awalnya untuk bidang transportasi, tapi kemudian merambah hampir ke semua bidang seperti makanan, logistik, bahkan finansial seperti perbankan. Belum lagi kalau kita berbicara pemain raksasa dunia seperti Google atau Alibaba. 

Oke, terlepas dari tuntutan Alindo, 2G kenyataannya telah memainkan peranan yang amat besar dalam perekonomian Indonesia. Jadi, sangat tidak gampang bagi pemerintah untuk melarang 2G beroperasi, karena mungkin ratusan ribu orang telah terserap dalam Alindo, dan puluhan juta konsumen yang terbantu, karena pada dasarnya memang kehadiran 2G untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Namun tidak dapat dipungkiri, GE memang punya sejumlah sisi negatif. I Gede Christian Adiputra, MM, seorang trainer dan konsultan manajemen, pernah menulis di majalah Sindo Weekly, 13-19 Maret 2017, tentang hal ini. 

Sisi negatif tersebut berkaitan dengan risiko GE yang tidak sedikit, contohnya dalam ranah kepatuhan terhadap hukum dan undang-undang ketenagakerjaan. Hal ini dipersulit dengan kehadiran regulasi yang sering terlambat dibanding dinamika yang terjadi akibat kemajuan teknologi.

Risiko lainnya adalah kemungkinan bocornya rahasia perusahaan, terutama dalam bentuk cyber crime. Kebocoran informasi sekecil apapun pasti merugikan banyak pihak, perusahaan, pekerja, maupun pelanggan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun