Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sertifikat Tanah Boleh "Disekolahkan" untuk Modal Usaha

26 Oktober 2018   10:26 Diperbarui: 26 Oktober 2018   10:25 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presidn menyerahkan sertifikat tanah (dok.kompas.com)

Jadi, cukup dengan menyerahkan slip gaji di kantor, SK kepegawaian, KTP, dan mungkin juga persyaratan administratif lainnya seperti rekomendasi atasan si peminjam, maka beres sudah. Bank tidak perlu tahu apakah pinjaman tersebut digunakan nasabah untuk belanja, ongkos menikah, dan sebagainya. Yang penting, setiap bulannya gaji peminjam dipotong untuk mencicil ke bank, sampai lunas.

Sedangkan modal usaha, yang dari kacamata bank disebut dengan kredit modal kerja (bila dipakai untuk membeli barang dagang atau bahan baku untuk diproses menjadi barang jadi untuk dijual) atau kredit investasi (untuk membangun warung, bengkel, gudang, dan sebagainya), memang hitung-hitungannya lebih njelimet.

Bagi yang berniat untuk memulai wirausaha, meskipun sudah memegang sertifikat tanah, lebih baik mematangkan dulu konsepnya, kemudian uji coba dalam skala kecil dengan modal sendiri atau pinjaman dari keluarga.

Setelah kelihatan usahanya punya prospek yang cerah, barulah "menyekolahkan" sertifikat ke bank. Itupun jangan gegabah. Kalaupun nilai tanah yang dipunya relatif mahal, meminjam ke bank cukup dalam yang kira-kira bisa dikelola. Ada banyak bank yang menyediakan kredit mikro atau menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan program pemerintah, yang cocok untuk wirausahawan pemula. 

Berkembang setahap demi setahap, lebih bagus ketimbang perkembangan yang amat pesat namun setelah itu menyusut karena ditinggalkan konsumen yang beralih ke pesaing baru, atau karena hal lain yang tidak diantisipasi.

Presidn menyerahkan sertifikat tanah (dok.kompas.com)
Presidn menyerahkan sertifikat tanah (dok.kompas.com)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun