Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Saldi Isra, Energi Baru di Mahkamah Konstitusi

10 April 2017   13:43 Diperbarui: 11 April 2017   00:30 927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan segera mempunyai hakim konstitusi yang baru, setelah Presiden Joko Widodo memilih Saldi Isra sebagai pengganti  Patrialis Akbar yang telah dipecat karena terbelit kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

Seperti yang diberitakan Kompas hari ini (10/4), banyak pihak yang berharap kehadiran Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, tersebut, mampu menjadi darah muda atau energi baru bagi MK yang citranya terdegradasi akibat beberapa kasus yang menimpa personilnya. Sebelum Patrialis Akbar, KPK juga telah menangkap hakim MK Akil Mochtar.

Saldi yang lahir di Solok, Sumatera Barat, 48 tahun yang lalu, secara usia memang menjadi yang termuda di antara sembilan hakim MK. Namun kalau menyimak dari tulisan-tulisannya yang bernas dan tegas (Saldi terbilang produktif menulis opini di media cetak, terutama Kompas, terkait dengan isu hukum tata negara dan korupsi), Saldi harusnya tidak sungkan untuk memberi warna yang mampu mengangkat citra MK.

Untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap MK, faktor integritas hakim MK bersifat mutlak dan tidak ada tawar menawar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun