Mohon tunggu...
Muhamad Irwan Ramadhan
Muhamad Irwan Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Pembelajar

Ingin berbagi ilmu pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Menggunakan Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Terancam Pidana Penjara

5 Agustus 2021   16:56 Diperbarui: 5 Agustus 2021   17:25 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source : Intagram/Dinar Candy

Video Dinar Candy memakai bikini di pinggir jalan membuat netizen heboh. Video ini menjadi viral setelah diunggah di akun pribadi milik Dinar Candy.

Dugaan sementara aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes pemberlakuan PPKM level 4. Polisi menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Lantas, apakah aksi tersebut bisa dijerat oleh Undang-undang ? Penulis mengutip pendapat Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto

Prof. Hibnu Nugroho menjelaskan bahwa Dinar Candy bisa terjerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi mengatur tentang ketentuan pidana, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi menyebutkan bahwa setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Lima Miliar Rupiah.

Menurut Prof. Hibnu yang dilakukan oleh Dinar candy dinilai sudah memenuhi unsur karena aksi tersebut dilakukan di tempat umum.

Negara Indonesia adalah negara yang menjunjung norma-norma, norma adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berperikelakukan atau bersikap tindak dalam hidup.

Norma berguna untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari.

Norma-norma dapat dipertahankan dengan sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggarnya. Sanksi merupakan reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun