Mohon tunggu...
Muhamad Irwan Ramadhan
Muhamad Irwan Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Pembelajar

Ingin berbagi ilmu pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hubungan Masyarakat dengan Hukum dan Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

4 Agustus 2021   16:02 Diperbarui: 4 Agustus 2021   16:16 11014
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ubi Societas Ibi Ius. Image Source: Meltrokaltara.com

Manusia adalah makhluk sosial, sudah menjadi kodrat manusia untuk hidup sebagai makhluk sosial hidup di antara manusia lain dalam suatu lingukungan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Aristoteles bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON yang artinya bahwa manusia itu sebagai mahkluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bermasyarakat.
Manusia sebagai individu mempunyai kehidupan yang menyendiri, tetapi manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat.

Pada dasarnya manusia memilik beraneka ragam sifat dan watak, dalam menjalankan hidupnya setiap manusia mempunyai kepentingan masing-masing, jika seorang manusia mempunyai kepentingan yang sama dengan manusia lainnya maka akan terjadi kerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.
Akan tetapi, acapkali kepentingan antara manusia berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan perselisihan. Apabila perselisihan ini dibiarkan akan terjadi perpecahan dalam masyarakat.

Maka, dalam menjalankan hidupnya anggota masyarakat harus memerhatikan kaedah, norma, dan peraturan hidup dalam masyarakat. Peraturan  hidup dalam masyarakat itu memberi petunjuk bagaimana harus bertindak di dalam masyarakat.
Peraturan-peraturan hidup ini disebut peratuhan hidup kemasyarakatan. Peraturan hidup kemasyarakatan ini bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata tertib dalam masyarakat.

Jelas terlihat bahwa dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat manusia membutuhkan suatu aturan agar tercipta kehidupan yang aman, nyaman, dan tenteram.
Dalam kehidupan bermasyarakat hukum menjadi aspek penting karena hukum mengatur segala aspek dalam kehidupan masyarakat baik antara individu dengan individu, individu dengan masyarakat, individu dengan lingkungan, dan individu dengan pemerintah. Hal ini bertujuan agar terciptanya keadilan dan ketertiban.

Kemudian munculah pertanyaan, apa itu hukum ? Penulis mengutip pendapat para ahli dari buku C.S.T Kansil yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum dan  Tata Hukum Indonesia, 

  1. Menurut Van Apeldoorn, bahwa adalah tidak mungkin memberikan suat definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu.
  2. Menurut Immanuel Kant Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht (masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum).
  3. Sudirman Kartohadiprodjo mengemukakan, jika kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. Berbagai perumusanlah yang dikemukakan.

Hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat, karena hukum mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu dalam satu definisi.
Namun, walaupun sulit memberikan definisi hukum secara lengkap, Utrecht mencoba membuat suatu batasan, yang tujuannya sebagai pegangan  bagi orang-orang yang sedang mempelajari hukum.

Menurut Utrecht, hukum adalah himpuran peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Selain Utrech juga beberapa Sarjana Hukum Indonesia merumuskan apa itu hukum, diantaranya

  1. S.M. Amin, dalam buku beliau yang berjudul "Bertamasya ke Alam Hukum" hukum dirumuskan sebagai berikut : " kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara."
  2. J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, dalam buku yang disusun bersama berjudul "Pelajaran Hukum Indonesia" telah memberikan definisi hukum sebagai berikut : "Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu."

Berbagai rumusan hukum dikemukakan oleh para ahli, dari berbagai rumusan tersebut diatas apabila diperas bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia;
  2. Peraturan dibuat oleh badan berwenang;
  3. Peraturan bersifat memaksa;
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Hubungan manusia dengan hukum itu tidak bisa dipisahkan, sesuai dengan adagium Ubi Societas Ibi Ius yang berarti dimana da masyarakat disitu ada hukum. Tujuan hukum menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun