Nama : Irwani Tri Rahmawati Nur Harani Wiji Hapsari
Nim : 212111237
Kelas : Hukum Ekonomi Syariah 3G
Judul : Dampak Pernikahan Dini Dan Problematika Hukumnya
Penulis : Muhammad Julijanto
Alamat website Artikel : https://journals.ums.ac.id/index.php/jpis/article/view/822
Manusia merupakan makhluk hidup yang bersifat individu dan social. Sejak dilahirkan manusia selalu hidup Bersama dengan manusia lainnya di dalam suatu pergaulan hidup, Â yang mana dalam perkembangannya membutuhkan individu yang lain. Maka dari itu, Tuhan menciptakan manusia didunia berpasang-pasang agar mereka saling mengasihi dan menyayangi untuk membentuk sebuah keluarga atau rumah tangga yang Bahagia dalam ikatan sebuah pernikahan.
Pernikahan ialah suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang pria dan wanita, guna menghalalkan hubungan antara kedua belah pihak  dengan dasar sukarela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi Allah SWT.
Di dalam islam, pernikahan bukan sekedar persoalan cinta dan kasih sayang semata. Melainkan lebih dari pada itu, islam mengajarkan dalam sebuah pernikahan terciptakan keluarga yang Sakinah, mawaddah, wa rahmah serta mewujudkan rumah tangga yang tentram dan damai.
Sebuah pernikahan dijalankan untuk memenuhi kebutuhan hidup jasmani dan rohani manusia. Juga sekaligus untuk membentuk keluarga dan memelihara serta meneruskan keturunan dalam hidupnya di dunia, juga mencegah perzinaan agar ketenangan dan ketentraman jiwa bagi yang bersangkutan, keluarga, dan masyarakat. Sebaliknya, pernikahan yang dilakukan antara dua belah pihak yang belum matang secara intelektual dan mental dampak berdampak buruk pada kehidupan social dan pribadinya.
Pada saat ini Masyarakat dihebohkan dengan Tren pernikahan dini. Dimana Tren ini banyak di ikuti dikalangan anak muda zaman sekarang, sehingga menjadi sebuah Isu yang marak diperbincangkan, sampai menuai pendapat pro dan kontra dalam kalangan masyarakat.
Pernikahan dini atau sering disebut pernikahan anak, diamana pasangan yang melakukan pernikahan belum memenuhi standar dan belum mencapai batas usia untuk masuk dalam kehidupan rumah tangga.
Di Indonesia sudah terdapat peraturan tentang pernikahan dini, namun kasus ini masih sering bertambah disetiap tahunnya. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kelahiran ibu diabawah umur 15 tahun meningkat menjadi 3 juta per tahun 2030, padahal Indonesia sudah memberlakukan peraturan tentang batas usia untuk melangsungkan pernikahan.
Di bawah UU pernikahan, batas usia minimal 16 tahun, sedangkan UU perilindungan anak menetapkan minimal usia 18 tahun dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyarankan usia menikah yaitu pada usia 21 Tahun. Tujuan dari adanya peraturan yang sudah diuraikan di atas guna menciptakan keluarga  yang tentram, Bahagia, diliputi kasing sayang dan kedamaian dalam berumah tangga.
Pernikahan dini menimbulkan dampak dampak negative, dari kacamata medis pernikahan dini menimbulkan berbagai resiko terutama pada Kesehata seperti terjadinya keguguran, pendarahan saat mejalani persalinan yang menyebabkan anemia. Bahkan kemungkinana bayi dengan kekurangan gizi dan berat badan yang kurang memenuhi kriteria bayi normal pada umumnya. Disamping itu pernikahan dini menyebabkan ibu baru mudah stres, karena belum adanya kesiapan mental dan fisik yang muncul sebab tugas dan tanggung jawab baru seorang perempuan sebagai ibu muda.
Maka dari itu masa remaja digunakan untuk banyak menuntut ilmu, pengalaman, bersosiolisasi, dan bermain sepuasnya sebelum semua hilang sesudah status kita berubah menjadi seorang ibu.
Beberapa pilar pilar utama dalam membina keluarga Sakinah, diantaranya
Calon pasangan pengantin meupakan bibit unggul berdasarkan kreteria agama, rupa, harta, dan status atau tahta. Managemen keluarga diatur atas dasar kepentingan pasangan suami-istri dengan kesetiaan dan kepatuhan. selalu menyerahkan keputusan kepada al qur'an dan sunnah dalam menyelesaikan permassalahan rumah tangga. Berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan, dan selalu maaf memaafkan jika berbuat salah.
Dari penjelasan materi diatas dapat dianalisis pernikahan dini terjadi bukan hanya dampak yang sudah disebutkan diatas, terdapat beberapa factor penyebab lainnya yaitu factor hamil diluar nikah yang disebabkan oleh pergaulan bebas, factor kedua orang tua/keluarga yaitu kurangnya pengawasan serta kasih sayang orang tua kepada anak, factor ekonomi sering menjadi factor pendorong seseorang memutuskan melakukan pernikahan dini karena banyak yang beranggapan bahwa dengan pernikahan dini dapat mengurangi beban pengeluaran ekonomi keluarga yang mana factor ekonomi menjadi salah satu pendorong orang tuauntuk menikahkan anaknya pada usia belia atau muda, yang selanjutnya factor adat dan budaya, kesalah pahaman dalam menafsirkan adat dan budaya membuat sebagaian masyarakat mengartirkan bahwa seorang perempuan yang sudah cukup umur belum menikah dianggap perempuan yang tidak laku jodoh yang mana bila tidak segera menikah bisa berakibat menjadi perawan tua atau wanita yang tidak mempunyai pasangan hidup. Hal tersebutlah yang mendoronng kedua orang tua untuk menikahkan anaknya pada usia dini, Padahal kecepatan atau keterlambatan dalam menikah bukanlah menjadi syarat baik seseorang untuk menikah melainkan kesiapan mental dan fisiklah yang terpenting.
Kritik penulis terhadap tema dan isi dalam artikel
Menurut pendapat pribadi saya, saya tidak setuju mengenai pernikahan dini karena pernikahan pada usia belia atau muda dapat memicu berbagai masalah diantaranya Kesehatan pada saat melakukan persalianan, dan kurangnya kematang emosi dapat menimbulkan perselisihan yang mana dapat menimbulkan salah mengambil keputusan yang mengakibatkan perceraian serta kurangnya kematangan emosi dan mental dapat memicu kekerasan dalam ruamah tangga (KDRT). Dengan demikian, artikel diatas yang menjelaskan mengenai pernikahan, pernikahan dini, dampak dan factor pernikahan dini.
Perkembangan pernikahan dini dalam masyarakat
Kasus mengenai pernikahan dini sudah menjadi isu yang lama diperbincangkan, pemerintah Indonesia sudah merevisi batas usia perkawinan. Dibawah Undang-Undang No.19 Tahun 2019 aturan terhadap penyimpangan minimal batas umur orang dalam pernikahan hanya dapat dimohonkan dispensasi ke pengadilan. Namun nyatanya belum dapat menekankan praktik pernikahan dini di Indonesia, maka dari itu angka pernikahan dini masih tinggi sehingga membutuhkan edukasi  untuk memberikan pemahaman dan pembenaran kepada masyarakat tentang pernikahan dini serta memberi tahu mengenai dampak dan pencegahannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H