Pada saat ini perguruan tinggi-perguruan tinggi di Indonesia umumnya menerapkan penggunaan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang bekerjasama dengan bank-bank pemerintah maupun swasta. penggunaan KTM yang bekerjasama dengan pihak bank bertujuan agar proses administrasi kegiatan belajar mengajar dapat lebih mudah dan cepat. Pemilihan bank dilakukan oleh pihak rektorat atau perguruan tinggi tanpa mendengarkan aspirasi dari mahasiswa, sebenarnya bank seperti apa yang mereka mau. Rata-rata pada saat ini para perguruan tinggi negeri yang mayoritas mahasiswanya beragama Islam masih bekerja sama dengan pihak bank konvensional dalam hal kegiatan autodebet biaya kegiatan belajar mengajar. Sebenarnya banyak perguruan tinggi yang mayoritas mahasiswanya beragama muslim menginginkan agar segala proses transaksi kegiatan belajar mengajarnya bisa dilakukan melalui bank syariah bukan melalui bank konvensional. Mahasiswa berharap sebagai umat muslim, mereka tentunya ingin terbebas dari bunga bank konvensional yang telah dinyatakan haram oleh MUI, yang menyatakan bahwa bunga bank konvensional merupakan riba dan riba dalam agama Islam merupakan salah satu hal yang dilarang.
Tidak ada salahnya bagi suatu perguruan tinggi menerapkan sistem pembayaran administrasi (autodebet) dalam hal kegiatan belajar mengajar dengan bekerja sama dengan bank syariah. Dalam hal ini tidak ada yang dirugikan baik dari pihak mahasiswa maupun pihak perguruan tinggi. bagi mahasiswa yang beragama lain pun tidak apa-apa jika menggunakan KTM syariah, toh dalam membuka tabungan di bank syariah tidak ada persyaratan harus beragama Islam, sehingga bagi mahasiswa non muslim pun bisa berpartisipasi dalam hal ini. keuntungan seandainya menggunakan KTM syariah :
1. Mahasiswa terbebas dari dosa riba yang selama ini didapat dari bunga bank konvensional.
2. Uang tabungan yang ada pada bank syariah akan diputarkan untuk kegiatan yang sesuai dengan ajaran-ajaran Islam. seperti pembiayaan kepada usaha kecil menengah yang produknya halal. karena bank syariah tidak sembarangan dalam hal pembiayaan.
dan lain-lain
Untuk menggapai cita-cita yang mulia ini diperlukan suatu kesatuan dari mahasiswa untuk menuntut hak mereka kepada pihak perguruan tinggi agar mereka dapat meggunakan bank syariah sebagai tempat pembayaran administrasi kegiatan belajar mengajar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H