Mohon tunggu...
Irwandi Syah Prasetya
Irwandi Syah Prasetya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tradisi Bajapuik dalam Pernikahan Adat Pariaman

18 Maret 2021   16:08 Diperbarui: 18 Maret 2021   16:14 1324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

    Nilai Uang Japuik Menyesuaikan Status Sosial Mempelai Lelaki

Nilai uang japuik akan berbeda-beda, menyesuaikan status sosial lelaki tersebut. Semakin tinggi status sosial sang lelaki dan keluarga, maka akan semakin tinggi pula nilai uang japuik. Terlebih, jika ia keturunan bangsawan atau menyandang gelar bangsawan, seperti sidi, bagindo, atau sutan.

Dahulu, alat ukur untuk uang japuik bukanlah uang rupiah, melainkan ameh atau emas. Besaran nilainya terhitung sekitar satu ameh atau setara dengan 2,5 gram emas.

Namun, kini ada sedikit perubahan, nilai uang japuik lebih ditentukan dari tingkat pendidikan, pekerjaan, dan jabatan lelaki. Kalau tidak bisa membeli emas, boleh menggantinya dalam bentuk uang rupiah, hewan, atau kendaraan senilai hitungan ameh

Biasanya, kedua keluarga besar mempelai akan merundingkan kesepakatan nilai uang japuik. Jadi, tak perlu khawatir karena besaran nilai tersebut dapat menyesuaikan tingkat ekonomi keluarga perempuan.

    Mengembalikan Uang Japuik dalam Tradisi Manjalang Mintuo

pihak perempuan memang memberikan sejumlah uang kepada pihak lelaki. Kemudian, uang japuik akan dialokasikan untuk membiayai keperluan selama prosesi pernikahan Namun, pada tradisi Manjalang Mintuo seusai pernikahan, pihak lelaki akan mengembalikan uang japuik yang sebelumnya diterima dari pihak perempuan.

Pihak lelaki akan mengembalikannya dalam bentuk perhiasan kepada sang istri atau anak daro. Bahkan biasanya, nilai perhiasan tersebut akan melebihi jumlah uang japuik sebelumnya. Hal ini merupakan bentuk bentuk penghormatan dari pihak lelaki atas pemberian uang japuik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun