Namun hemat saya, sebagai provinsi yang diberikan kekhususan, Aceh tetap menggunakan rezim hukum jinayat yang bersifat bidimensional, sebagai muslim hal ini tentu sangat penting. Namun sebelum itu, perlu juga diketahui apakah fenomena tingginya tingkat kriminalitas pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh selama ini murni faktor rendahnya efek jera yang termuat dalam hukum yang ada? Atau ada kaitannya dengan faktor pendidikan, sosial dan ekonomi masyarakat di Aceh?Â
Di beberapa negara yang tingkat kriminalitasnya rendah, diketahui bukan karena faktor tingginya hukuman melainkan lebih pada faktor tingkat kesejahteraan rakyatnya, sebut saja Singapura, Jerman, Jepang dan Belanda.Â
Di sisi lain, di negara-negara yang menerapkan hukuman tinggi dan menakutkan juga tidak menjamin dapat menekan tingkat kriminalitas di negara tersebut, misalnya India yang menerapkan hukuman mati terhadap pemerkosa, namun tingkat kejahatan pelecehan dan pemerkosaan di India adalah yang tertinggi di dunia.Â
Untuk itu para pengambil kebijakan perlu merumuskan langkah yang tepat dalam upaya menanggulangi dan menekan angka pelecehan dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak di Aceh, tentunya setelah diketahui latar sebab tingkat kriminlitas tersebut terjadi.[] Mari kita diskusikan...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H