Menarik komentar Jokowi ketika wartawan menanyakan tanggapannya atas kasus Hadi Purnomo yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi. Jokowi mengatakan bahwa untuk penerimaan negara alias pajak harus berupa kementerian di bawah langsung presiden. Tentu maksudnya presiden harus bisa akses langsung ke pimpinan pajak tanpa melalui menteri. (sumber berita)
Sebelumnya, dalam tulisan saya terdahulu, saya membayangkan bagaimana kabinet Jokowi disusun. Kali ini saya mencoba mengacak-acak kementerian Jokowi . Meski bukan ahlinya, namun boleh saja digunakan sebagai bahan pertimbangan buat tim Jokowi .
Saya iseng mencoba mereka-reka susunan kementerian sesuai UU. Ternyata susah juga karena dari 46 urusan pemerintahan harus dijadikan maksimum hanya 34 kementerian. Kalau tak percaya boleh dicoba :).
Dalam kabinet ini harus dibentuk 2 kementerian koordinator, yaitu Kemenko Pembangunan Indonesia Barat dan Kemenko Pembangunan Indonesia Timur. Jadi kemenko yang selama ini mengacu pada bidang kegiatan, sekarang dibagi menjadi kewilayahan. Setiap kemenko itu mengurus bidang yang sama hanya wilayahnya saja yang berbeda. Ini dimaksudkan agar tidak ada disparitas pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat antara wilayah Indonesia barat dan Indonesia timur.
Kementerian Keuangan dihilangkan dan sebagai gantinya akan dibentuk Kementerian Pendapatan Negara serta Kementerian Perekonomian. Kementerian BUMN akan dihapuskan untuk mengeliminasi dualisme kepemimpinan dalam urusan BUMN. Segala urusan BUMN akan dikembalikan kepada kementerian teknis masing-masing.
Kementerian Pendidikan, Olahraga, Kelautan, dan Pariwisata dipisahkan dari urusan lainnya sehingga kementerian ini hanya mengurus 1 urusan pemerintahan saja. Ini dimaksudkan agar kementerian itu dapat lebih fokus untuk kemajuan di bidangnya.
Beberapa kementerian ada yang hanya mengalami perubahan nama sedangkan beberapa kementerian lain bentukan baru dari penggabungan beberapa urusan. Berikut kira-kira susunan kabinet tersebut.
[caption id="attachment_333185" align="aligncenter" width="480" caption="Susunan Kabinet (sumber : rekayasa pribadi)"][/caption]
Itu saja. Lain orang tentu lain lagi bentuk susunannya :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H