Mohon tunggu...
Sangun Perwira
Sangun Perwira Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Bukan maksudku memusuhimu. Kalaupun berbeda pandangan, aku hanya mencoba melihatnya dari sisi yang lain.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Kasus Mirip Satinah di Indonesia

24 April 2014   14:40 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:15 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Masih ingat pro kontra pembayaran uang diyat untuk pembebasan Satinah di Arab Saudi beberapa waktu yang lalu? Satinah, seorang TKW, dijatuhi hukuman pancung oleh hukum setempat. Dia dituduh membunuh majikannya di tempat ia bekerja. Nyawa Satinah bisa diselamatkan bila diberikan uang diyat sejumlah Rp 15 milyar kepada ahli waris korban. Pemerintah kemudian dianggap melalaikan kewajiban untuk melindungi warganya di luar negeri. Pemerintah diharapkan mampu menyelamatkan nyawa Satinah.

Melihat pemerintah ogah-ogahan membayar uang diyat tersebut, beberapa pihak berinisiatif untuk melakukan penggalangan dana. Walaupun belum tahu pasti duduk persoalannya, kontan saja hal ini memicu pro-kontra dari masyarakat. Bagi yang pro, menganggap bahwa sudah selayaknya Satinah dibebaskan, meskipun dengan membayar uang diyat, mengingat bahwa Satinah membunuh karena terpaksa untuk membela diri. Sedangkan bagi yang kontra, beralasan bahwa Satinah harus menanggung sendiri akibat dari perbuatannya. Meskipun mengakui kewajiban pemerintah melindungi warganya di luar negeri, kelompok ini menganggap bahwa menanggung uang diyat sebesar itu sama saja menghamburkan uang yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih memerlukan. Kedua kelompok ini masing-masing bersikukuh pada pendapatnya, meskipun akhirnya pemerintah berhasil menyelamatkan nyawa Satinah.

Nah ada yang mirip dengan kasus Satinah tersebut. Tapi kejadiannya di Indonesia, bukan di luar negeri. Dua remaja putri ditangkap oleh pihak kepolisian dengan tuduhan membunuh seorang pria yang menurut pengakuan telah melecehkan kedua remaja putri tersebut.

Pria tersebut (37 tahun) tewas seketika setelah tubuhnya ditikam hingga 53 kali tusukan. Kedua remaja putri ini nekat membunuh pria itu karena merasa dilecehkan.

Pihak polres mengatakan bahwa kedua remaja putri itu dapat dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Meskipun tak ada uang diyat yang harus dikeluarkan, namun ancaman hukuman penjara15 tahun tersebut akan merampas kehidupan kedua remaja yang masih berumur 15 dan 18 tahun ini.

Apakah kedua remaja putri ini layak juga mendapat dukungan masyarakat agar tidak dihukum? Atau karena kejadiannya di Indonesia dan pria yang dibunuh sama-sama orang Indonesia, mereka lantas tidak layak dibela?

(sumber berita)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun