Mohon tunggu...
Irwan Halik, S.E., S.H.
Irwan Halik, S.E., S.H. Mohon Tunggu... profesional -

Irwan Halik, S.E., S.H. just an ordinary man, nothing special Google+ Profile: www.google.com/+irwanLaw www.irwanLaw.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pemerintahan Yang Tidak Pro Rakyat (Kajian Terhadap UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Koperasi)

4 Januari 2013   14:25 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:30 5117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintahan Yang Tidak Pro Rakyat

(Kajian Terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Koperasi)

Sebuah Peraturan Perundang-Undangan idealnya dibentuk untuk melindungi segenap masyarakat Indonesia, bukan malah menjadikan Rakyat Indonesia sebagai sapi perahan; namun itulah ironi yang seringkali terjadi; sebuah peraturan perundang-undangan kerapkali dibentuk justru dibentuk bertujuan untuk melindungi para pelaku ekonomi kelas tertentu (pesanan golongan tertentu).

Dalam kesempatan kali ini penulis ingin mengajak seluruh para pembaca yang budiman merefleksikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian; yang apabila kita kaji dengan pengamatan seksama; UU dimaksud tidak dibentuk berdasarkan asas dan tujuan dari sebuah peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian; tersirat pemerintah membungkus dan mengemas pesanan golongan tertentu dengan permainan kata-kata yang indah; menyembunyikan dengan pseudo-pseudo teoritis ilmu hukum sehingga terlihat sepintas UU dimaksud melindungi Rakyat Indonesia!

Namun benarkah demikian isi dari jiwa UU tsb? Mari kita selami bersama sejumlah pasal-pasal dan ayat-ayat dalam UU tersebut; yang pada intinya justru merugikan segenap Rakyat Indonesia pada umumnya; dan para pelaku koperasi pada khususnya.

Undang-Undang dimaksud di atas; terlihat ada upaya pemerintah untuk mem-PT-kan Koperasi[1]; namun terlihat pula UU tersebut tidak konsisten alias bingung dengan munculnya ayat (4) namun dikias pula dengan ayat (5) dengan pemberlakuan Clausula Rebus Sic Stantibus atauyang dikenal dalam istilah ekonomi dengan istilah Cēterīs Pāribus.[2]

Kemudian tersirat adanya aturan dalam pasal yang mewajibkan sebuah Koperasi untuk menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi vide Pasal 1 ayat (9) vide Pasal 58 ayat (1) huruf (h) vide Pasal 66 vide Pasal 68 vide Pasal 69 vide Pasal 70 vide 71 vide Pasal 72 vide Pasal 73, dan pasal-pasal lain dalam UU tersebut yang mengatur terkait Sertifikat Modal Koperasi.

Suatu Ironi Mengharu Biru, Sistem Koperasi Indonesia ditiru negara lain; namun Indonesia berniat meniadakan?

Pada dasarnya Koperasi adalah Soko Guru Perekonomian Indonesia; yangmana sistem dan cara bertindak laku ekonomi dalam sistem perkoperasian ini telah ditiru dan oleh berbagai negara lain dan memberikan sumbangsih peningkatan kesejahteraan masyarakat pada negara-negara yang mencontek sistem perkoperasian Indonesia. Namun ironisnya Indonesia malah berupaya meniadakan sistem perekonomian kerakyatan/koperasi ini dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tersebut; yang pada inti jiwanya berniat menjadikan Koperasi bak sebuah Perseroan!

Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 yang merugikan pelaku Koperasi:

1.Pasal 68;

2.Pasal 69 (sistem Saham Atas Nama sebuah Perseroan namun dibungkus dan dikemas dengan permainan kosakata yang indah);

3.Pasal 70; pengekangan kebebasan.

4.Pasal 78 ayat (2); ç Pada intinya surplus/profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada Anggota, namun ayat tersebut mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota; hal ini sungguh membuktikan bahwa pemerintah tidak berpihak kepada rakyat kecil; halmana sudah kita ketahui bersama, bahwa koperasi tidak mungkin melakukan transaksi dengan nilai laba tinggi kepada Anggotanya, karena justru menekan laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada Anggotanya.

Munculnya ayat tersebut memberikan gambaran tersirat bahwa; pemerintah ingin membabat Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang merupakan pesaing bisnis para pelaku ekonomi lain (perseroan misalnya).

Karena dengan adanya ayat tersebut tentu akan mengurangi minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi; sehingga terlihat pasal dan ayat pesanan terselubung para pelaku ekonomi berkantong tebal tersebut, adalah mengharapkan timbulnya efek domino; yakni; matinya koperasi di Indonesia dengan sendirinya!

Hal mana ketentuan Pasal 78 ayat (2) tersebut sangat tidak fair dengan ketentuan Pasal 80 yang berbunyi “Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha pada Koperasi Simpan Pinjam, Anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal Koperasi”; disini terlihat ketidak-seimbangan obligatoir yang ingin diciptakan secara terselubung untuk mengibiri dan/atau bahkan mematikan koperasi dengan sendirinya!

5.Pasal 83 ç memunculkan unit usaha koperasi sebagai bidang spesialisasi sendiri; seperti Koperasi konsumen, Koperasi produsen, Koperasi jasa, Koperasi Simpan Pinjam; halmana justru meniadakan Koperasi Serba Usaha yang dianggap sebagai merupakan ancaman dan pesaing bisnis bagi pelaku ekonomi berkantong tebal pemesan pasal dan ayat-ayat dimaksud!.

Karenanya marilah kita segenap rakyat Indonesia; untuk menolak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 dimaksud; karena dalam isinya tersirat bahwa; koperasi dianggap ancaman dan pesaing bisnis bagi para pelaku usaha berkantong tebal; karenanya disisipkan pasal dan ayat-ayat yang terbungkus indah dengan pseudo-pseudo ilmiah hukum yang nampak legal, namun sebenarnya jiwa dan roh dari Undang-Undang dimaksud adalah justru bermaksud untuk mengibiri dan/atau mungkin bahkan menewaskan Soko Guru Perekonomian Indonesia yakni Koperasi? (irwan_se_sh@yahoo.com)

Wa Billahi Taufiq Wal Hidayah

Fiat Justitia Ruat Coelum

Merengkuh Keadilan tanpa landasan moral, etika dan integritas, adalah perjuangan hampa tanpa hasil. Menjadi sangat sulit untuk menapak diatas jalan-jalan kebenaran yang penuh kendala.

[1] Vide Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17/2012, Sertifikat Modal Koperasi dalam praktiknya seperti Saham Atas Nama.

[2] Vide Pasal 69 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 17/2012.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun