Mohon tunggu...
Irwan Halik, S.E., S.H.
Irwan Halik, S.E., S.H. Mohon Tunggu... profesional -

Irwan Halik, S.E., S.H. just an ordinary man, nothing special Google+ Profile: www.google.com/+irwanLaw www.irwanLaw.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Alasan Mengapa Raffi Ahmad Harus Bebas (Teori Kehendak)

18 Februari 2013   10:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:06 1411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal pertanggung-jawaban pidana; menurut teori ilmu Hukum dikenal 3 (tiga) teori, yaitu:

1)perbuatan tersebut diketahui (teori pengetahuan / weten);

2)perbuatan tersebut dikehendaki (teori kehendak / willen); dan

3)perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki (teori gabungan pengetahuan dan kehendak);

Menurut teori gabungan, perbuatan dikatakan sebagai perbuatan disengaja apabila perbuatan diketahui dan dikehendaki oleh pelaku.

Artinya orang itu mengetahui bahwa suatu perbuatan tertentu apabila dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana dan pelaku menghendaki timbulnya akibat yang dilarang tersebut.

Menurut teori kehendak, perbuatan dikatakan disengaja apabila perbuatan tersebut dikehendaki oleh pelaku, tidak dipersoalkan apakah pelaku mengetahui atau tidak bahwa perbuatan tertentu dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang.

Sedangkan teori pengetahuan menyatakan bahwa suatu perbuatan tertentu dikatakan disengaja apabila perbuatan tersebut diketahui oleh pelaku.

Kemudian untuk kita ketahui bersama; bahwa perbuatan tersebut apabila dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana;

Kemudian dalam menentukan unsur kesengajaan ini; teori pengetahuan adalah yang paling tepat diterapkan di Indonesia, sebagai standar minimum dalam praktik hukum.

Secara moral yuridis, teori pengetahuan dapat dipertanggung-jawabkan dan secara praktis mudah diterapkan.

Dengan menggunakan teori pengetahuan tersebut, kesengajaan dalam delik kejahatan terhadap ”fokus pertanggung-jawaban pidana adalah terletak” pada pengetahuan pelaku mengenai perbuatan dan akibatnya, yakni “pelaku mengetahui bahwa perbuatan tersebut apabila dilakukan akan menimbulkan akibat hukum”.

Untuk mengetahuinya, cukup dibuktikan tingkat pengetahuan atau intelektualitas pelaku menurut ukuran masyarakat pada umumnya.

Terkait kasus Raffi Ahmad; perkembangan terakhir menyebutkan bahwa Raffi Ahmad menolak saat dibesuk Yuni Shara; hal ini tentu menimbulkan berbagai praduga, mengapa hal tersebut dilakukan oleh Raffi.

http://www.tribunnews.com/2013/02/17/mengapa-raffi-ahmad-tolak-temui-yuni-shara-ini-dugaan-sahabat-dekatnya

mulai dari dugaan adanya peran Yuni Shara dalam penangkapan dan menjebak Raffi Ahmad.

Hal ini tak terlepas dari perkataan Raffi Ahmad, sebagaimana dikutip dari Media Online Tribun News.

Raffi keberatan untuk ketemu sama Yuni. Raffi bilang:

enggak mau ah bang. Bilang ke Yuni, Yuni sudah tahu apa yang dia perbuat terhadap saya”. Itu perkataan Raffi yang saya pastikan, tidak saya kurang-kurangi dan tidak saya lebih-lebihi," ucap Hotma.

Ketidak jelasan alasan penolakan Raffi Ahmad menolak kunjungan Yuni Shara tentunya; juga menimbulkan berbagai prediksi mengapa hal ini dilakukan Raffi; hal ini juga membuat “tanda-tanya” besar dalam benak penulis selaku “pemula” pengamat hukum.

Ditarik dari sisi teori ilmu hukum; kemungkinan besar, bahwa sebenarnya Raffi Ahmad “TIDAK MEMILIKI NIAT” atau “TIDAK TAHU” bahwa obat yang dikonsumsinya itu merupakan suatu jenis obat-obatan yang termasuk narkotika (dan segala jenis turunannya).

Hal ini dapat kita lacak “Dengan menggunakan teori pengetahuan tersebut, kesengajaan dalam delik kejahatan terhadap ”fokus pertanggung-jawaban pidana adalah terletak” pada pengetahuan pelaku mengenai perbuatan dan akibatnya, yakni “pelaku mengetahui bahwa perbuatan tersebut apabila dilakukan akan menimbulkan akibat hukum”.

Dalam pembuktian tingkat pengetahuan atau intelektualitas pelaku menurut ukuran masyarakat pada umumnya.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Masyarakat AWAM; sebagaimana terus ditayangkan berulang kali di layar kaca; bahwa ternyata banyak rakyat membudi-dayakan tanaman Khat; yang berasal dari Negara ARAB & Afrika Timur.

http://www.antaranews.com/berita/357108/tanaman-khat-dari-teh-arab-menjadi-narkoba

http://www.merdeka.com/peristiwa/warga-cisarua-tanam-pohon-khat-karena-menjanjikan.html

Pembuktian Tingkat Pengetahuan Masyarakat Umum:

1.Beredar kabar di masyarakat; bahwa selain tanaman khat dapat menjadi pelangsing, menurunkan gula darah, juga mampu meningkatkan keperkasaan lelaki (http://www.tempo.co/read/news/2013/01/29/064457661/Narkoba-Baru-Raffi-Cs-untuk-Kejantanan-Kuda).

2.Dengan demikian; kemungkinan, alasan Raffi Ahmad mengkonsumsi jenis turunan Khat tersebut adalah untuk keperkasaan pria.

3.Kemungkinan, alasan Raffi Ahmad mengkonsumsi jenis turunan Khat dikarenakan di Arab Saudi (negara asal) tanaman tersebut TIDAK DIHARAMKAN?!.

Mungkinkah hal ini yang menjadi alasan dan niat Raffi Ahmad saat mengkonsumsi obat tersebut?

Jika alasan ini yang menjadi niat dan tujuan Raffi Ahmad mengkonsumsi obat tersebut, maka semestinya Raffi Ahmad harus bebas demi hukum dan/atau setidak-tidaknya hanya dijatuhi hukuman percobaan. (irwan_se_sh@yahoo.com)

Fiat Justitia Ruat Coelum

Merengkuh Keadilan tanpa landasan moral, etika dan integritas, adalah perjuangan hampa tanpa hasil. Menjadi sangat sulit untuk menapak diatas jalan-jalan kebenaran yang penuh kendala.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun