Mohon tunggu...
IRWAN ALI
IRWAN ALI Mohon Tunggu... Konsultan - Peneliti di Lingkar Data Indonesia

"Seseorang boleh saja pandai setinggi langit, tapi selama tidak menulis maka ia akan dilupakan oleh sejarah" - @Pramoedya_Ananta_Toer

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Catatan Kaki dari Negeri Parodi

6 Januari 2016   09:06 Diperbarui: 6 Januari 2016   09:49 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Gemerlap perayaan pergantian tahun telah berlalu. Kini tahun baru 2016 sedang di tapak. Sejuta harapan menyertai tapak pijak kaki kecil kita di awal tahun ini. Harapan paling sederhana adalah semoga di tahun 2016 ini keadaan kita lebih baik dari tahun sebelumnya. Minimal bisa makan, sekolahkan anak, dan merasakan keadilan.

Meskipun sedkit agak pesimis, tetapi mau tidak mau harapan-harapan kecil tadi tetap harus kita sandarkan pada Negara, tempat dimana kita bernaung. Negara adalah institusi yang paling bertanggung jawab atas pemenuhan harapan-harapan rakyatnya. “Tujuan terakhir setiap Negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (Bonum publicum, common good, common weal,” kata Prof. Miriam Budiardjo. Harold J. Laski pun bertutur serupa, bahwa tujuan Negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal.

Sayang sekali, pendapat para pakar itu tak lebih dari sekadar naskah akademik basi yang berdebu. Teori-teori tersebut terjungkal tak berdaya di tataran implementasi. Perangkat-perangkat Negara rupanya tidak sungguh-sungguh ingin mewujudkan tujuan bernegara. Mereka hanya tertawa jumawa, centil dan sedikit genit, berdiri pongah dalam sebuah lakon di panggung parodi yang bertuliskan “Atas Nama Rakyat.”

Keadilan sebagaimana tujuan utama bernegara diterjemahkan sesuka hati. Penegakan hukum menjadi tegak setegak-tegaknya jika yang duduk di kursi pesakitan adalah masyarakat miskin. Tetapi menjadi tumpul, setumpul-tumpulnya jika yang terseret adalah orang berduit. Jargon perlakuan yang sama di muka hukum jauh panggang dari api.

Kita masih ingat, kejadian di Kabupaten Maros, Sulsel beberapa waktu lalu rakyat miskin yang meninggal dunia di puskesmas terpaksa harus di bawa pulang dengan menggunakan mobil pengangkut ikan. Mobil ambulance yang ada di puskesmas tidak diperkenankan untuk digunakan dengan dalih bukan mobil jenazah. Kejadian serupa juga terjadi di Sinjai, dimana mayat dibonceng motor ke rumah duka karena ambulance tidak dipinjamkan oleh pihak puskesmas.

Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjend Endang Sunjaya dicopot dari jabatannya, beberapa hari pasca merebaknya kasus razia minuman keras milik Herman Hery, Anggota DPR RI dari partai penguasa.

Beberapa hari lalu, mata public terbelalak atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau. Hakim Parlan Nababan menolak gugatan perdata senilai Rp. 7,9 triliun yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup. Menurut Parlan kebakaran hutan tidak mengganggu lingkungan.

Padahal, orang buta dan tuli pun tahu, betapa asap akibat kebakaran itu menimbulkan penyakit bagi warga sekitar. Bahkan beberapa balita dikabarkan meninggal dunia akibat terpapar asap hingga menyerang sistem pernapasan.

Sebelumnya, Nenek Asyani dari Situbondo harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena menebang kayu, meski pada lahannya sendiri.

Harso Taruna (67), seorang kakek renta harus mendekam di Mapolres Gunung Kidul karena dituduh menebang kayu miliki Negara dan merusak lingkungan. Padahal, pohon jati berdiameter 20 cm itu roboh dan menghalangi lahan garapannya. Karena itu ia berinisiatif untuk memotong kayu tersebut menjadi tiga bagian dan menggesernya ke pinggir ladang. Meski kukuh menolak mengakui telah menebang kayu, ia tetap ditahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun