Mohon tunggu...
Irwan Apriyanto
Irwan Apriyanto Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Hobi menonton film, bermain bulu tangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Pentingnya Riset bagi Kemajuan Suatu Bangsa

27 Juni 2023   23:22 Diperbarui: 17 Juli 2023   20:02 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Riset Sumber : katadata.co.id

Kemajuan ilmu pengetahuan bergantung pada penelitian dan penemuan baru. Institusi atau lembaga tertentu harus melakukan riset untuk dapat membuat barang atau jasa. Pengertian riset atau penelitian ini sangat erat berhubungan dengan basis data, informasi, penulisan artikel, proses menganalisa data,dokumentasi dan sebagainya. Untuk menjadi negara maju, ekosistem kebijakan yang berfokus pada ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi harus terus diperluas. Pengambil kebijakan juga harus memprioritaskan pertumbuhan ekosistem tersebut.

Untuk kemajuan sebuah negara, inovasi menjadi sangat penting. Sebagai contoh Korea Selatan, yang berkembang dari negara miskin menjadi negara maju berkat inovasi. Dia menyatakan bahwa teknologi yang murah dan dapat diterapkan di pasar merupakan bagian penting dari inovasi. Tanpa kesuksesan di pasar, teknologi tersebut tidak dapat dianggap sebagai inovasi (Ki-Seok Kwon, 2021).

Kwon mengatakan bahwa beberapa hal yang diperlukan untuk kesuksesan inovasi adalah kepemimpinan pemerintah, kepemimpinan CEO perusahaan dalam pengembangan teknologi, dan dukungan negara melalui kebijakan dan anggaran. Selain itu, pengembangan teknologi berbasis pasar, mengutamakan kemampuan produksi daripada inovasi teknologi, dan memanfaatkan jaringan infrastruktur yang tersebar di seluruh dunia. Semua ini dapat berjalan dengan baik jika dibantu oleh sumber daya manusia yang berkualitas, pembelajaran yang berfokus pada teknologi, dan perbaikan sistem pendidikan yang mengutamakan inovasi.

Banyak negara maju dan berkembang telah mengalami kemajuan dalam riset dan teknologi. Namun, penelitian dan teknologi Indonesia masih di bawah standar negara lain. Karena hal ini, Indonesia mulai berbenah diri dan mengembangkan pembangunan, terutama dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mencoba menyelesaikan masalah yang dihadapinya. Ini sejalan dengan pernyataan Bacharrudin Jusuf Habibie, yang menyatakan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi yang harus dikembangkan di Indonesia adalah iptek yang dapat menyelesaikan masalah bangsa Indonesia dalam waktu singkat.

Tim R&D World memperkirakan investasi sebesar $2,476 triliun dalam upaya pengembangan riset di seluruh dunia pada 2022, peningkatan 5,43% dari $2,348 triliun yang dibelanjakan pada tahun sebelumnya. Amerika Serikat menempati posisi pertama dengan pengeluaran kotor US$679,4 miliar untuk riset, meningkat dari US$643,8 miliar pada 2021. Pada 2022, rasio anggaran riset AS diperkirakan mencapai 3,07% dari PDB. 

Kedua, China mengeluarkan US$551,1 miliar dalam pengeluaran kotor untuk penelitian dan pengembangan, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar US$507 miliar pada 2021. Ketiga, Jepang mengeluarkan US$182,2 miliar dalam pengeluaran kotor pada 2022, yang juga meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar US$176,6 miliar pada 2021. Jerman berada di urutan keempat dengan pengeluaran kotor riset sebesar US$143,1 miliar pada 2022 dan US$106,1 miliar pada 2023. Sedangkan rasio penganggaran riset terhadap PDB di Indonesia paling rendah, hanya 0,24% pada 2022, menurut R&D World.

Salah satu hasil dari riset adalah publikasi, jumlah publikasi Indonesia terindeks global dari 1996 hingga 2016 mencapai 54.146 publikasi, menurut data SCImago. Peringkat Indonesia untuk jumlah dokumen yang terpublikasi internasional pada tahun 2016 menempati peringkat 45, jauh di bawah peringkat dari Singapura, Thailand, dan Malaysia. Indonesia berada di urutan ke-11 di kawasan Asia, dan di urutan ke-4 di ASEAN.

Di Indonesia pemerintah memberikan dukungan pendanaan yang mensyaratkan keberhasilan riset, maka peneliti menjadikan penerbitan di jurnal sebagai tujuan riset mereka. Padahal semestinya hasil riset berlanjut ke produksi, agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Indonesia sendiri mempunyai berbagai Lembaga riset yang mempunyai tujuan dan fungsi yang berbeda-beda beberapa diantaranya yaitu :

  • BPPT

Pemerintah non-kementerian, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menangani pengembangan dan penerapan teknologi. BPPT bekerja untuk membangun mitra dengan industri dan masyarakat untuk menghasilkan produk inovatif dan unggul. Di wilayah Puspiptek, BPPT memiliki 34 Pusat atau Balai Litbang.

  • Batan

Lembaga non-kementerian pemerintah, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) bertanggung jawab atas pengembangan dan penerapan energi nuklir, isotop, dan radiasi, serta aplikasi IPTEK nuklir di bidang pangan, energi, teknologi informasi dan komunikasi, kesehatan, obat-obatan, kebumian, kelautan, lingkungan, dan manufaktur.

Di wilayah Puspiptek, ada sepuluh pusat penelitian. Reaktor G.A. Siwabessy, yang dibangun pada tahun 1983, merupakan pusat penelitian terbesar. Reaktor ini digunakan untuk melakukan penelitian di berbagai bidang, termasuk kenukliran, kesehatan, material maju, bahan bakar nuklir, dan limbah nuklir.

  • LIPI

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penelitian dalam bidang ilmu kebumian, ilmu hayati, ilmu teknik, ilmu sosial dan kemanusiaan, serta jasa ilmiah.

  • BRIN

BRIN adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi. BRIN juga memantau, mengawasi, dan menilai fungsi dan tanggung jawab Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mendirikan lembaga ini.

Pada awalnya, BRIN bekerja sama dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Namun, Presiden Joko Widodo menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional pada 5 Mei 2021 dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun