Mohon tunggu...
Irwan Sabaloku
Irwan Sabaloku Mohon Tunggu... Editor - Penulis

"Menulis hari ini, untuk mereka yang datang esok hari"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan MA Mengundang Pro Kontra terkait Persyaratan Usia Calon Kepala Daerah

11 Juni 2024   09:27 Diperbarui: 11 Juni 2024   09:57 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Publik baru saja dikejutkan dengan putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan sebagian ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2020 tentang persyaratan usia calon kepala daerah.

Melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU tersebut.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 PKPU No. 9 Tahun 2020 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Dengan kata lain, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur apabila berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun, serta Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Bupati dan atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota minimal 25 (dua puluh lima) tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Putusan ini tentu saja mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Pihak yang setuju dengan putusan MA menganggap bahwa ketentuan usia dalam PKPU No. 9 Tahun 2020 terlalu membatasi hak warga negara untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mereka berpendapat bahwa yang terpenting adalah kematangan dan kapasitas calon, bukan semata-mata faktor usia.

Kelompok pendukung putusan MA juga beranggapan bahwa dengan menurunkan batas usia, akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi generasi muda yang potensial untuk terlibat dalam kepemimpinan daerah. Mereka percaya bahwa dengan semangat dan gagasan segar dari generasi muda, proses pembangunan daerah dapat terdorong lebih cepat dan inovatif.

Di sisi lain, pihak yang menentang putusan MA mengkhawatirkan bahwa penurunan batas usia calon kepala daerah dapat mengorbankan kualitas kepemimpinan dan pengalaman yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas yang berat sebagai pemimpin daerah. Mereka beranggapan bahwa usia yang lebih muda seringkali belum memiliki kematangan dan pengalaman yang memadai untuk mengelola daerah dengan baik.

Kelompok penentang putusan MA juga mengkhawatirkan potensi konflik kepentingan dan intervensi pihak-pihak tertentu dalam proses pencalonan kepala daerah jika batas usia diturunkan. Mereka mengkhawatirkan bahwa calon-calon muda yang kurang berpengalaman dapat dijadikan boneka oleh kepentingan politik atau bisnis tertentu.

Perdebatan ini semakin memanas dengan munculnya berbagai spekulasi dan kepentingan politik yang berbau pragmatis. Sebagian pihak mengkhawatirkan putusan MA akan membuka peluang bagi calon-calon kepala daerah yang masih muda dan kurang berpengalaman, namun memiliki dukungan kuat dari partai politik tertentu atau kelompok kepentingan tertentu.

Terlepas dari pro dan kontra tersebut, putusan MA ini tentu akan membawa perubahan signifikan dalam proses pencalonan kepala daerah di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah diperintahkan untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9 Tahun 2020 dan menyesuaikan ketentuan persyaratan usia calon kepala daerah sesuai dengan putusan MA.

Masyarakat tentunya berharap agar putusan MA ini akan membawa dampak positif bagi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang lebih berkualitas dan demokratis. Namun, pada akhirnya, rakyatlah yang akan menentukan apakah calon kepala daerah yang lebih muda namun kurang berpengalaman atau calon yang lebih matang dan berpengalaman yang akan terpilih melalui proses pemilihan yang jujur dan adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun