Mohon tunggu...
Irwan Sabaloku
Irwan Sabaloku Mohon Tunggu... Editor - Penulis

"Menulis hari ini, untuk mereka yang datang esok hari"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perubahan Revolusioner: Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

30 Maret 2024   00:09 Diperbarui: 30 Maret 2024   00:12 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


DPR RI secara bulat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna ke-14 masa persidangan ke-4 tahun sidang 2023-2024 di Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Keputusan tersebut, yang disambut dengan antusiasme dari semua fraksi di parlemen, menandai tonggak sejarah baru bagi pemerintahan desa di Indonesia.

Dalam langkah monumental ini, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun, memungkinkan untuk dua kali masa jabatan. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa diatur selama 6 tahun, dengan batas tiga kali masa jabatan.

Meskipun usulan sebelumnya menyarankan masa jabatan 9 tahun, perubahan ini dianggap sebagai langkah bijaksana untuk menjaga stabilitas dan kontinuitas dalam pembangunan desa.

Ahmad Id, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, menjelaskan bahwa perubahan ini akan berlaku segera setelah diundangkan. Dengan demikian, masa jabatan kepala desa yang masih menjabat akan otomatis diperpanjang hingga total 8 tahun.

Keputusan ini diharapkan dapat menghindarkan pembangunan di desa dari gangguan politik setiap lima tahun, memberikan ruang yang lebih luas bagi konsolidasi organisasi dan pemerintahan, serta memungkinkan fokus yang lebih kuat pada pembangunan jangka panjang.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyambut baik langkah ini, menyatakan bahwa undang-undang desa yang baru akan mengakselerasi peningkatan kinerja pemerintah desa, serta mendorong kemajuan dan kesejahteraan di tingkat lokal.

Dengan demikian, desa bukan hanya menjadi pusat pembangunan, tetapi juga kekuatan sentral yang memperkuat kesetaraan antara daerah perkotaan dan pedesaan.

Perubahan ini menandai komitmen pemerintah untuk memperkuat struktur pemerintahan di tingkat desa, menciptakan lingkungan yang lebih stabil bagi pembangunan berkelanjutan, dan memastikan keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat desa Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun