Penyedia layanan cukup memverifikasi identitas warga menggunakan data yang sudah terekam oleh pemerintah, seperti data biometrik.
Cahyono menjelaskan bahwa dengan adanya digital ID, semua proses autentikasi tidak lagi harus dilakukan di setiap instansi, mengurangi repetisi data di berbagai tempat.
Data identitas warga RI sudah tersedia secara terpusat di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. "Ini bukan pertukaran data, tapi interoperabilitas.
Misalnya, data di Dukcapil akan digunakan untuk layanan kesehatan, tanpa perlu mengisi berbagai formulir lagi. Data bukanlah milik individu atau instansi, tetapi data bersama," jelasnya.
Menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, setelah PDN resmi beroperasi, berbagai data akan disatukan.
Proses integrasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengatur tata kelola klasifikasi data.
Percepatan peresmian PDN diharapkan akan membawa dampak positif, termasuk percepatan integrasi data dan implementasi digital ID.
Namun, belum ada kepastian mengenai jadwal pasti integrasi data masyarakat Indonesia hingga dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H