Mohon tunggu...
Irwan Sabaloku
Irwan Sabaloku Mohon Tunggu... Editor - Penulis

"Menulis hari ini, untuk mereka yang datang esok hari"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Konsolidasi Data Pemerintah Melalui Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang Dipercepat

7 Februari 2024   13:29 Diperbarui: 7 Februari 2024   13:36 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konsolidasi Data Pemerintah Melalui Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang Dipercepat. (Sumber Foto: Katadata)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah pemerintahan Joko Widodo mengumumkan percepatan rencana peresmian Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang.

Awalnya dijadwalkan pada Oktober 2024, kini peresmian PDN direncanakan akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2024.

PDN, sebuah infrastruktur kunci dalam transformasi digital Indonesia, mendapatkan dukungan dana sekitar Rp 2,7 triliun, sebagian besar berasal dari pemerintah Perancis.

Dengan dibangun di lahan seluas 5 hektar dan luas bangunan hampir mencapai 16.000 meter persegi, PDN diharapkan akan menjadi pusat penyimpanan data bagi seluruh instansi pemerintah di berbagai sektor.

Saat ini, pusat data dari total 629 institusi pemerintah tersebar di beberapa lokasi berbeda. PDN direncanakan untuk menjadi solusi dengan menggabungkan data-data dari berbagai instansi pemerintah ke dalam satu tempat.

"Hampir 400 layanan institusi pemerintah sudah bergabung di PDN sementara," ungkap Aris Kurniawan, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan, dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, (7/2/2024).

Dengan kehadiran PDN, diharapkan semua data instansi pemerintah dapat terintegrasi di satu tempat, menyederhanakan proses birokrasi pemerintah dan menjaga keamanan data.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, menjelaskan bahwa integrasi data pemerintah adalah langkah penting dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Pemerintah tidak lagi perlu meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah memiliki digital ID dan layanannya terintegrasi," kata Cahyono dalam acara Profit CNBC Indonesia Tech A Look on Location beberapa waktu lalu.

Digital ID akan mengubah cara autentikasi dilakukan, mengurangi kebutuhan untuk berulang kali mengisi data identitas.

Sebagai contoh, warga Indonesia tidak perlu lagi menyediakan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit atau mengambil bantuan langsung dari pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun