Dalam menjawab tantangan pendidikan abad ke-21, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Indonesia telah mengambil langkah maju dengan fokus pada pengelolaan kinerja para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh negeri.
Dalam surat edaran terbaru, Nomor 0477/B1/GT.00.02/2024, yang dikeluarkan pada 30 Januari 2024, Kemendikbud menetapkan agenda penting terkait perencanaan dan pelaksanaan kinerja guru ASN.
Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala Balai Besar Guru dan Pelatihan (BBGP), Balai Guru Pendidikan (BGP), dan Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia.
Fokus utamanya adalah menegaskan bahwa perencanaan kinerja bagi ASN harus diselesaikan paling lambat pada 31 Januari 2024, mengacu pada regulasi yang berlaku.
Langkah terobosan yang diambil Kemendikbud adalah mengadopsi transformasi digital dalam pengelolaan kinerja guru ASN.
Sejak Januari 2024, pengelolaan kinerja dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut, merupakan langkah progresif Kemendikbud untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemantauan kinerja guru.
Dari beberapa informasi yang dihimpun, data terkini, sejak awal Januari 2024 hingga 29 Januari 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 89% dari total 1.772.837 ASN Guru dan Kepala Sekolah telah memasukkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada aplikasi PMM.
Meskipun demikian, masih terdapat 11% yang menghadapi kendala terkait akses, data, atau jaringan internet.
Untuk mengatasi hal ini, surat edaran menyediakan solusi agar proses perencanaan kinerja tetap dapat berjalan dengan lancar di PMM.