Pasal 53 Ayat 3 PKPU 25/2023 menegaskan bahwa surat suara pemilihan anggota DPD harus ditandatangani oleh ketua KPPS.
Pemilih dapat mencoblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
Pengaturan Mencoblos Lebih dari Sekali
Komisioner KPU, Idham Holik, sebagaimana di lansir dari CNN Indonesia.Com, menjelaskan bahwa mencoblos lebih dari satu kali dianggap sah jika dilakukan pada kotak paslon/peserta pemilu yang sama. Prinsip ini tertuang dalam Pasal 53 ayat 4 huruf b PKPU 25/2023.
Idham menegaskan bahwa pemilih biasanya tidak akan melakukan hal iseng karena waktu pencoblosan terbatas.
Selama menggunakan alat coblos yang disediakan, tindakan mencoblos lebih dari sekali dianggap sah.
Dengan masa kampanye pilpres yang akan berakhir pada 10 Februari, KPU bersiap untuk menggelar pemilu serentak pada 14 Februari mendatang.
Tata cara mencoblos yang telah ditetapkan oleh KPU diharapkan dapat memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemilihan, serta meminimalisir potensi pelanggaran selama pemilu berlangsung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H