Handphone bagi saya adalah sahabat setia yang selalu menyapa setiap waktu, memberikan update informasi terkini dari segala penjuru dunia saat kita sedang rehat dari rutinitas keseharian.Â
Pagi tadi, notifikasi "Breaking News" dengan judul "Heboh Warga Protes Rumahnya Ditempeli Stiker Caleg Tanpa Izin, Bagaimana Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye?" muncul di layar, menarik perhatian saya.
Ketika saya membuka artikel tersebut, ternyata inti dari berita tersebut adalah sebuah video TikTok yang viral, di mana seorang pria merobek stiker APK yang ditempel caleg di rumahnya. Alasannya, ia protes karena stiker tersebut dipasang tanpa izin.
Melalui berita ini, saya menyadari bahwa aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Â
Aturan ini melarang pemasangan APK di tempat-tempat seperti, Gedung ibadah, halaman rumah, rumah sakit, tempat ibadah, dan kampus. Sebagaimana tertuang dalam SK KPU.
Meskipun demikian, apakah aksi kontroversial merobek stiker tersebut patut dipuji?Â
Menurut saya, langkah ini kurang tepat, terutama karena dilakukan terhadap seorang tokoh publik.
Jika kita menemui situasi serupa, penting untuk tidak bersikap gegabah dan bertindak semena-mena.Â
Meskipun pelanggaran aturan terjadi, kita harus tetap mengikuti mekanisme yang ada.
Apa yang seharusnya kita lakukan?
Jika kita menemukan pelanggaran pemasangan APK di sekitar kita, langkah yang bijak adalah melaporkannya kepada Panitia Pemilihan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), atau langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan membawa dokumentasi pelanggaran tersebut.