Meskipun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari UU ASN sudah sebagian besar disusun, Aba menegaskan bahwa masih terdapat kemungkinan perubahan.
Oleh karena itu, KemenPAN-RB sangat membutuhkan masukan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dari instansi pusat maupun daerah.
"Masukan dari PPK sangat penting karena pelaksanaan RPP Manajemen ASN dilakukan oleh masing-masing instansi. Sebaik apapun RPP tersebut, implementasinya harus memperhatikan kebutuhan masing-masing PPK," tambahnya.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H