Mohon tunggu...
Irwan Sabaloku
Irwan Sabaloku Mohon Tunggu... Editor - Penulis

"Menulis hari ini, untuk mereka yang datang esok hari"

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Langkah Sejarah: 55 Pegawai Pemerintah PPPK Formasi 2023 Diberikan SK oleh Bupati ini

6 November 2023   13:34 Diperbarui: 6 November 2023   13:38 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Langkah Sejarah: 55 Pegawai Pemerintah PPPK formasi 2023 Diberikan SK Oleh Bupati ini"

55 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam bidang teknis, yang termasuk dalam formasi tahun 2022, resmi melakukan penandatanganan surat perjanjian kontrak kerja serta menerima keputusan pengangkatan dari Bupati Sumba Timur. Acara bersejarah ini berlangsung di Ruang Rapat Setda Sumba Timur pada Jumat, tanggal 3 November 2023.

Dalam acara tersebut, Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing, menjelaskan pentingnya penandatanganan surat kontrak kerja PPPK teknis, yang merupakan langkah sejalan dengan kebijakan nasional, yang dijalankan sesuai Keputusan MenPAN RB nomor 571 Tahun 2022. Keputusan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kebutuhan tenaga teknis dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk tahun anggaran 2022.

Dalam sambutannya, Bupati Praing menegaskan bahwa 55 individu yang hadir memiliki hak untuk menerima Surat Keputusan (SK) sebagai hasil dari proses seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panselnas.

Dalam pesan kepada para pegawai baru, Bupati Praing menekankan beberapa hal penting. Pertama, ia menyoroti pentingnya menjalankan tugas sebagai ASN sebagai sebuah amanah yang diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa. Dengan tegas, ia mendorong agar setiap pegawai menjalankan tugasnya dengan integritas dan menjauhi perilaku yang bertentangan dengan aturan.

Selain itu, Bupati juga mendorong para pegawai untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dengan fokus pada ketepatan dan ketaatan pada prinsip-prinsip yang berlaku, terutama di era di mana sebagian besar pekerjaan telah beralih ke ranah digital.

Bupati menekankan pula perlunya budaya kerja profesional, kepatuhan pada tugas pokok dan fungsi PPPK, serta pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keakraban waktu, administrasi yang tepat, dan mutu yang tinggi menjadi prinsip yang harus dipegang teguh.

Dalam poin ketiga, Bupati menekankan pentingnya koordinasi, komunikasi, dan kerjasama yang efektif dan efisien, baik dengan pimpinan maupun rekan kerja. Ia mengingatkan bahwa tugas pelayanan bukanlah pekerjaan yang mudah, terutama dengan meningkatnya kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang semakin beragam.

Dalam arahannya, Bupati mendorong peningkatan kompetensi, pemahaman terhadap tugas pokok dan lingkungan kerja, serta peningkatan motivasi dan semangat kerja dengan tetap mengutamakan kerja tulus, tuntas, dan ikhlas.

Terkait tanggung jawab, Bupati menekankan bahwa pekerjaan yang diterima harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, memberikan prestasi maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, yang pada akhirnya akan mendatangkan reward yang layak. Ia berharap agar setiap pesan dalam Pnca Prasetya KORPRI diwujudkan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada 55 ASN PPPK teknis yang telah menerima SK. Ia mengajak mereka untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan oleh pemerintah dengan sungguh-sungguh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun