Mohon tunggu...
Irvansyah
Irvansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi 1

Selanjutnya

Tutup

Financial

Efektivitas Pengelolaan Dana Zakat Pada Baznas Kabupaten Banyumas

27 Juni 2022   23:23 Diperbarui: 27 Juni 2022   23:31 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zakat memiliki potensi besar apabila dapat dikelola secara baik oleh pemerintah,dimana didalam zakat itu sendiri adalah sejumlah uang ataupun  dana yang dikeluarkan orang yang memiliki perekonomian yang berkecukupan dan memenuhi syarat tertentu disalurkan untuk golongan orang tertentu dan digunakan untuk kepentingan umat. 

Hal ini menjadikan potensi besar apabila diterapkan di Indonesia mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia beragama Islam dan ini dapat dijadikan alternatif pemerintah untuk melaksanakan pemerataan kesejahteraan pada tiap lapisan masyarakat.

Dalam kehidupan sehari hari, kita mengalami berbagai aktivitas. Ketika seorang individu/kelompok mengeluarkan sejumlah uang untuk membeli suatu barang, barang tersebut akan muncul dilokasi tertentu dan dijual kepada konsumen atau calon pembeli. Ekonomi mikro/usaha mikro memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi karena intensitas tenaga kerja yang relatif tinggi dan investasi yang rendah. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi usaha mikro untuk merespon dan beradaptasi dengan perubahan di pasar.

Akibatnya,usaha mikrodapat mengurangi impor, meningkatkan pangsa pasar lokal dan mengurangi kerentanan terhadap tekanan eksternal. Oleh karena itu, pengembangan usaha mikro sebagai kondisi yang stabil dan berkelanjutan dalam jangka panjang dapat berkontribusi pada diversifikasi ekonomi dan perubahan struktural.

Salah satu kemungkinan denominasi Islam yang belum terselesaikan dengan baik dan serius oleh pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan adalah Zakat. Zakat berarti penyucian,  penambahan, dan pengembangan bahasa, karena merupakan kewajiban seorang muslim atau badan hukum yang dimilikinya dan kewajiban (orang yang berhak melepaskan sebagian dari hartanya. mustahik).

Program penanggulangan kemiskinan tidak boleh sporadis. Jika mereka tidak ditolong, mereka akan lemah segera setelah mereka ditolong. Salah satu upaya yang direncanakan untuk mengentaskan kemiskinan adalah pembuatan peta. Pemetaan bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat.

Secara umum penyaluran dana masyarakat dalam bentuk zakat, infaq,wakaf, dan sedekah memerlukan kerjasama berbagaibpihak, antara lain Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat (LAZ)brakyat. Islam mengajarkan toleransi dankasih sayang terhadap masalah orang lain. Pemetaan Mustahik (miskin) dan Muzakki (kaya) yang tepat terjadinya transfer kekayaan diantara mereka dan memudah kankedua belah pihak untuk saling berinteraksi.

Untuk memenuhi misinya sebagai pusat percontohan pengelolaan zakat dalam perekonomian, 56% mustahik penerima  zakat produksi adalah laki-laki, dan mayoritas (64%) berusia antara 30 dan <40 dan memiliki sekolah menengah atau sederajat (50%). Jenis usaha mustahik yang menjadi responden adalah usaha yang menjual makanan dan minuman sampai dengan 36%, usaha toko sampai dengan 34% dan pedagang asongan sampai dengan 20%.

Laba Mustahik perbulan dibawah Rp 150.000 dan diatas Rp 7.000.000, sebanyak 67% mustahik mendapatkan laba usaha bulanan Rp 1.000.000-Rp 5.000.000, dengan rata-rata usaha Rp 764.286 rupiah.

Mengingat komposisi pengelolaan zakat dilembaga amil zakat saat ini dalam memajukan ekonomi mikro di Indonesia, zakat pendapatan yang merupakan salah satu tujuan zakat kontemporer menempati peringkat tertinggi dalam hal potensi, karena Indonesia adalah salah satu negara kelas menengah yang tumbuh paling cepat. ekonomi di dunia dan pertumbuhan angkatan kerja agak bertahap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun