Setelah sukses dengan tulisan ceker ayam saya yang bertajuk " Gunakan RHK! Jangan Tahu Hukum Tapi Pura-pura Buta Hukum ". Kali ini saya akan mencoba membahas mengenai Yellow Box Junction ( Selanjutnya akan saya sebut YBJ ) dengan cara saya.
Mungkin Kawan-kawan pembaca sekalian banyak yang tidak mengetahui apa itu YBJ. Yah, sejujurnya saya sendiri sebagai pengendara kendaraan yang aktif, Rutinitas kerja saya yang Pergi Pagi Pulang malam dengan rute yang melewati YBJ saja masih belum mengerti sama sekali apa itu YBJ ( Sekarang sudah mengerti ).
Jadi sebetulnya YBJ itu apa?
Coba Perhatikan Gambar dibawah.
Sudah pernah melihat sebelumnya?
Mengutip kata-kata dari TMC POLDA METRO JAYA ,
" YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci......". Â Baca Selengkapnya di TMC POLDA METRO JAYA
Sejujurnya setelah saya membaca artikel dari TMC yang membahas YBJ, saya garuk-garuk kepala alias  " Ora mudeng " maksudnya apa. Akhirnya saya coba untuk mencari-cari makna sebenarnya dari YBJ. Dan setelah saya cari tahu kebenarannya, saya menyimpulkan bahwa :Â
 YBJ adalah kotak kuning yang posisinya di tengah Traffic Light yang bertujuan untuk mengatur Kondisi Lalin saat sedang macet parah. Pengendara yang mendapatkan giliran jalan ( lampu hijau ) namun mendapatkan Obstacle ( Hambatan ) untuk maju, dipastikan untuk DIAM DITEMPAT sampai hambatan yang dimaksud sudah keluar dari area YBJ. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan dan ketahuan berhenti di area YBJ, Yang bersangkutan akan diberi surat tilang polisi dan dikenai sanksi. Mengacu UU No. 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a,b tentang Pelanggaran Rambu Lalu Lintas atau marka jalan, pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan bakal dikenakan sanksi maksimal berupa denda Rp500.000 atau pidana kurungan dua bulan penjara.
Masih belum Paham?
Saya akan coba bantu dengan gambar yang saya buat sendiri.
Lalu bagaimana dengan gambar berikut?
Lalu kondisi seperti apa agar bisa maju jika terjadi kondisi seperti di atas? Mari simak gambar berikut.
Kondisi ini paling sering terjadi di jalanan ibukota khususnya daerah saya sendiri, yaitu Jakarta. lalu tindakan apa yang harus diperbuat jika terjadi hal seperti ini? Ya, mobil kuning berhak untuk belok ke kiri atau belok ke kanan langsung. Namun perlu diperhatikan jika ingin mengambil jalan Maju. Kita bisa memprediksi seberapa lama mobil di depan berjalan. jadi jika mobil di depan sudah keluar dari ruang YJB, barulah mobil kuning maju ( Seperti antri 1/1 ). Jika hal tersebut tidak dilakukan dengan benar, tentunya kita akan terkena sanksi dan pihak kepolisian pun menganggap kita sudah mengetahui semua aturan dan marka jalan yang ada. Jadi sudah tidak bisa ngeles " Saya ga tau pak". Intinya kena tilang juga atau malah jadi damai ditempat ( You know lah).