Bagaimana dengan sisi pengendara roda dua yang sudah diberikan fasilitas ini?
Coba amati gambar berikut:
Salah siapakah ini?
Tentu bukan Fasilitas yang disalahkan, tapi manusianya yang disalahkan. Tau dan Paham akan RHK yang mana tertulis Ruang Khusus Kendaraan dan ada lambang roda dua.
Dear pengguna jalan. Mohon untuk tidak pura-pura buta akan marka jalan. Saya membuat artikel ini bukan untuk menjadi sok benar dalam lalin. Apakah susah untuk mengikuti aturan kecil seperti ini?
Pesan untuk pengendara Roda 4+Â
Please lebih menghargai ruang pengendara roda 2. terkadang alasan mereka melanggar marka jalan karna tidak ada ruang yang kalian berikan untuk mereka berhenti. Hargai karena mereka kepanasan dan anda-anda semua enak di dalam mobil dengan ac.
Pesan untuk pengendara Roda 2
Please lebih pintar dalam menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang ada. Jika area anda sudah ada marka jalan dan ada RHK, nikmati saja, jangan merampas hak pengguna jalan dengan berhenti di zebra cross. Jangan buta akan hak-hak pengguna jalan lainnya
Pesan untuk pejalan kaki
Please lebih bijak, jangan asal jalan tanpa liat rambu-rambu. Menyebranglah di zebra cross saat lampu merah. Jangan nyebrang saat lampu hijau. Emang jalanan punya diri sendiri?
PESAN UNTUK PEMERINTAH
Dear bapak dan ibu yang mengurusi Lalin wilayah khusus Jakarta. ini request saya pribadi, tolong untuk area di Jakarta dan dsb disediakan RHK juga, karena di jalanan rumah-kantor saya tidak ada RHK sama sekali. Karena jujur, area yang saya lewati banyak sekali pengguna roda 2, Yaitu di area Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua-Jakarta Barat, Jalan Arteri Permata Hijau Jakarta Barat, dan kawasan Blok M Plaza dan Blok M Square.
Intinya saling menghargai pengguna jalan serta peduli untuk tidak pura-pura buta marka jalan bisa sama-sama membantu tingkat keselamatan dalam berkendara. Baik itu pengguna kendaraan roda 2 maupun roda 4.