Mohon tunggu...
Irvan muzakki
Irvan muzakki Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa IAIN Jember

Seribu usaha

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemberantas Tindak Pidana Korupsi

10 November 2019   00:41 Diperbarui: 10 November 2019   00:40 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Assalamualaikum wr wb

Presiden republik indonesia menimbang bahwa,tindak pidana Korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional,sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945.akibat dari tindak pidana Korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional dan menuntut efisiensi yang tinggi.dan undang undang nomer 3 tahun 1971 tentang pemberantas  tindak pidana Korupsi sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat,karena itu perlu diganti dengan undang undang pemberantasan tindak pidana Korupsi yang baru sehingga lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana Korupsi. Dan dengan berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a,b dan c perlu dibentuk undang undang baru tentang pemberantas tindak pidana Korupsi.

Sekian dan semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum wr wb

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun