Menghadapi kondisi yang tak menentu seperti sekarang, sudah saatnya Indonesia mengadopsi dan memanfaatkan sistem remote voting yang lebih canggih untuk kepentingan pemilu, salah satunya dengan Special Voting Arrangements (SVA) atau pemungutan suara khusus.Â
Pengaturan pemungutan suara khusus  atau special voting arrangements (SVA) dirancang untuk memperluas kesempatan pemungutan suara kepada individu yang tidak dapat memilih dan dengan demikian memfasilitasi prinsip hak pilih universal.Â
Selain itu, perlindungan akan kesetaraan, kerahasiaan dan transparansi suara dan integritas proses penghitungan sangat penting untuk berhasil menerapkan SVA ini.
Selama beberapa dekade terakhir, negara-negara di seluruh Eropa dan di seluruh dunia semakin mengadopsi SVA terutama bentuk pemungutan suara melalui pos, early voting, dan mobile voting.Â
Terlebih saat terjadi Pandemi COVID-19 semakin memacu Eropa untuk memanfaatkan teknologi dalam menyelenggarakan pemilu.
Alternatif Pilihan SVA
1. Postal Voting
Postal voting atau pemungutan suara melalui pos secara luas didefinisikan sebagai langkah-langkah yang memungkinkan pemilih untuk menyerahkan surat suara mereka melalui pos fisik ke administrasi pemilihan.Â
Meskipun pemungutan suara melalui pos, pada prinsipnya merupakan pemungutan suara awal ini berbeda dengan pemungutan suara awal secara langsung karena surat suara fisik dapat diserahkan dari jarak jauh oleh pemilih itu sendiri.Â
Saat ini, 13 negara di Eropa memberikan kesempatan voting melalui pos kepada pemilih. Pemungutan suara melalui pos secara inheren melibatkan pertukaran antara aksesibilitas suara, kerahasiaan, dan keamanan secara ketat.
2. Early Voting
Pemungutan suara awal di tempat pemungutan suara didefinisikan sebagai kesempatan langsung untuk menyerahkan suara seseorang di tempat pemungutan suara sebelum hari pemilihan.Â