Di lain kesempatan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan bahwa pemerintah sepakat untuk tidak memungut biaya sertifikasi halal bagi jutaan usaha kecil dan mikro (UKM).
Jika kebijakan-kebijakan tersebut diimplementasikan dengan benar, maka kebijakan stimulus ekonomi dan pembebasan biaya sertifikasi halal diharapkan dapat memperkuat UMKM halal sehingga meningkatkan kapasitas mereka dan mempercepat recovery (pemulihan) rantai pasok halal domestik.
Asosiasi Federasi Muslim Brasil mengatakan bahwa rata-rata belanja negara di seluruh dunia terus meningkat selama masa pandemi, tetapi impor produk protein halal sertifikasi, seperti dagaing sapi halal, melambat di berbagai belahan dunia. Jumlah sertifikasi halal juga mengalami penurunan selama 1 tahun terakhir.Â
Sertifikasi halal negara-negara Arab dan Asia Pasifik menurun 5 persen dari tahun lalu. Namun, menariknya China satu-satunya negara Asia yang mengalami peningkatan jumlah sertifikasi halal sebesar 10% dari tahun lalu.Â
Data tersebut mengindikasikan bahwa kemungkinan akan ada tren peningkatan sertifikasi dan konsumsi produk-produk halal di negara-negara non-Islam pascapandemi berakhir.
Fakta tersebut menggambarkan dengan jelas bahwa efek negatif COVID-19 begitu terasa bagi pasokan produk halal dunia, sehingga semua pihak termasuk negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) perlu merumuskan alternatif, strategi dan mekanisme untuk tetap menjaga pertumbuhan pasar halal secara berkelanjutan.Â
Bila perlu Indonesia dan beberapa negara OKI lainnya dapat menginisiasi Halal Free Trade Agreement (HFTA) sebagai langkah bersama menjaga rantai pasok halal di seluruh dunia, sehingga ke depannya setiap negara memiliki mekanisme perdagangan eksternal yang aman ketika terjadi krisis pangan halal.
Selain itu, masalah jangka pendek yang segera harus di atasi akibat berkurangnya pasokan produk halal adalah mengantisipasi tindakan halal food fraud yang dapat meresahkan masyarakat menjelang lebaran.Â
Halal food fraud merupakan tindakan pedagang yang menjual produk haram yang dikelabui dengan label halal. Di tengah wabah, potensi munculnya tindakan curang tersebut akan meningkat karena diiming-imingi dengan keuntungan penjualan yang lumayan besar.
Biasanya kecurangan produk halal dapat muncul dengan berbagai motif. Misalnya, penjualan hewan yang secara syariah dapat dikonsumsi, tetapi tidak disembelih dengan menyebut nama Allah. Atau bahkan penyembelihan dilakukan dengan cara-cara yang tidak wajar sehingga dapat membahayakan kesehatan publik.
Sayangnya, beberapa kasus di Indonesia, tindakan tersebut terdeteksi saat sudah dijual atau sudah dikonsumsi oleh masayarkat. Untuk itu, perlu tindakan pencegahan segera agar produk-produk yang tidak halal tersebut tidak masuk pasar dan tidak sempat dikonsumsi.