Mohon tunggu...
Irvani Rohmadilah
Irvani Rohmadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Angkat Tema "Kembangkan Bisnismu, Perluas Pasarmu", Mahasiswa Hukum UMM adakan sosialisasi Pendirian PT Perorangan pada UMK Roti Maestro

26 Mei 2022   15:06 Diperbarui: 27 Mei 2022   09:26 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Malang (23/05/2022), sekelompok Mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2019 Universitas Muhammadiyah Malang mengadakan sosialisasi Pendirian PT Perorangan pada UMK Roti Maestro yang beralamat di Jl. Joyo Tambaksari No.21 A, Merjosari, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65144. Pada kesempatan tersebut, para mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah Pendidikan Latihan dan Kemahiran Hukum II yang beranggotakan Kahfian, Irvani, Yoga, Rama, dan Laode ini tidak hanya menyampaikan mengenai pendirian PT Perorangan saja, akan tetapi mereka juga menyampaikan materi lain seperti dasar hukum, kelebihan, pembubaran, cara pendaftaran PT Perorangan pada laman ahu.go.id yang merupakan sistem Pelayanan Publik secara Online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI dan beberapa hal lain yang berkaitan dengan PT Perorangan.

dokpri
dokpri
PT Perorangan sendiri merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang - undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Di dalam PT Perorangan hanya ada 1 pemegang saham yang juga berperan sebagai direktur dan tidak ada komisaris. Selain itu, PT Perorangan juga memiliki beberapa keunggulan yang diantaranya adalah pemisahan antara harta pribadi dengan perseroan, pendiriannya yang sangat mudah dan tidak memerlukan akta notaris, status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik, bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara, dan pelaku usaha dapat bertindak menjadi direktur sekaligus komisaris.

Ada beberapa dasar hukum yang mengatur tentang PT Perorangan ini yang diantaranya adalah Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomro 8 Tahun 2021 Tentang Modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas

"Kembangkan Bisnismu, Perluas Pasarmu" merupakan tema yang diangkat dalam sosialisasi PT Perorangan tersebut. Tema ini terinspirasi dari Gerakan nasional yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam upaya pemerintah untuk mengajak seluruh pelaku usaha kecil atau menengah untuk mengoptimalkan teknologi guna meningkatkan performa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Dimana Gerakan ini diharapkan dapat mewujudkan kemandirian ekonomi.

Zahro, selaku penjaga di toko Roti Maestro menerangkan bahwa pendirian Roti Maestro berawal dari hasil coba-coba Ferry Cahyono dan rekannya. Awal mula pendirian Roti Maestro ini adalah ketika pemiliknya memilih keluar dari zona nyaman pekerjaannya yang waktu itu bekerja di salah satu perusahaan di Jakarta dan memilih untuk memulai usaha. Pada tahun 2019, di dirikanlah toko Roti Maestro pertama di Jakarta. Dua tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2021, Roti Maestro membuka toko pusat di Malang yakni di daerah Sawojajar. Karena tingginya antusias masyarakat akan roti ini, akhirnya dibukalah cabang berikutnya yang terletak di Merjosari dan Kepanjen. Dengan dibukanya kedua cabang tersebut, maka cabang yang berada di Sawojajar dijadikan sebagai rumah produksi yang setiap harinya dapat memproduksi kurang lebih 400 roti.

Roti Maesteo menyediakan beberapa varian rasa, diantaranya  rasa  kopi original, kopi coklat, kopi keju, vanilla dan kopi greentea yang juga dijual dalam bentuk frozen dan selalu fresh setiap harinya. Mengenai rasa, roti ini sudah tidak diragukan lagi karena rasanya mampu bersaing dengan roti -- roti kopi yang sudah terkenal di Indonesia. Oleh karenanya, menurut kami UMK Roti Maestro ini dapat dijadikan sebagai PT Perorangan untuk lebih memperluas pasar dan membuka lebih banyak lagi cabang dibeberapa daerah di Indonesia. Karena selain rasa yang enak, roti ini juga ramah dikantong dan dapat dibeli oleh semua kalangan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun