Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pembahasan dana Pensiun PNS. Banyak pihak yang melontarkan pernyataan yang menganggap bahwa dana pensiunan PNS akan menjadi beban negara walau tak sedikit juga yang memberikan tanggapan berbeda dengan pernyataan tersebut berdasarkan fakta dilapangan serta bukti-bukti yang menyatakan bahwa itu memang seharusnya diberikan dan menjadi hak para pensiunan PNS.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka dapat dipastikan segala sesuatu yang menjadi hak dan kewajiban PNS saat akan memasuki pensiun dan pasca pensiun sudah diatur dengan baik, serta dijabarkan melalui rambu-rambu yang dituangkan dalam PP tersebut. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak PNS ketika memasuki masa pensiun sudah dituangkan didalam PP sehingga setiap pihak perlu mempelajari dengan seksama dan teliti, sehingga tidak menimbulkan banyak perdebatan akibat pemahaman yang berbeda selama ini.
Namun yang menjadi diskusi publik belakangan adalah dana pensiunan yang akan diterima PNS ketika mereka sudah menyelesaikan kewajiban mereka sebagai PNS/ASN disinyalir akan menjadi beban keuangan negara. Besarnya dana pensiun yang akan diterima dianggap terlalu besar khususnya dengan beberapa usulan skema pembiayaan yang dibicarakan belakangan ini.
Perlu dipahami bahwa dana pensiun PNS yang diterima adalah berasal dari pemotongan hak yang seharusnya diterima oleh PNS yang bersangkutan selama masih aktif, dan dana tersebut boleh diterima ketika sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Banyak pihak yang lupa bahwa para PNS sebenarnya dalam posisi mendapatkan hak mereka kembali setelah periode panjang yang dilalui dengan skema potongan gaji perbulannya yakni hasil iuran 4,75% dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan memang ada pembiayaan melibatkan APBN juga.
 Melihat skema pembiayaan yang demikian rasanya sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan hak pensiunan PNS tersebut, karena disamping dana APBN yang dibayarkan mereka juga akan mendapatkan hak yang selama ini seharusnya mereka dapatkan.
Skema pembiayaan memang suatu hal yang perlu dipelajari untuk didapatkan suatu mekanisme pembiayaan yang bisa membantu negara ditengah-tengah situasi ekonomi yang tidak menentu saat ini, namun berbicara tentang pemberian hak kepada pensiunan PNS, maka negara seharusnya hadir sebagai pihak yang mampu menjamin kelayakan mereka sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Pemerintah yang berlaku. Anggapan dana Pensiun PNS menjadi "beban" Â akan lebih tepat dialamatkan sebagai akibat dari kegagalan pemerintah dalam mengendalikan jumlah ASN/PNS yang diterima dibandingkan dengan beban kerja yang ada atau kegagalan dalam melakukan distribusi SDM PNS yang ada ke sektor prioritas, sehingga jumlah PNS aktif tetap dianggap berlebih namun disisi lain ada yang tetap kekurangan karena pembebanan yang tidak merata.
Mari melihat statistik ASN yang dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), per Juli 2022.Â
Total ASN seluruh Indonesia sebanyak 4.344.552 jiwa, dengan rincian 3.992.276 PNS dan 351.786 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika melihat besarnya jumlah PNS yang ada saat ini maka jelas perhitungan dana pensiunan yang akan disiapkan akan sangat membebani APBN kita.
Namun jika melihat dari sudut pandang penempatan pegawai berdasarkan Kementerian/Lembaga dan di Pemerintahan pusat dan daerah maka perlu pengkajian yang sagat mendalam dan terperinci apakah jumlah yang sedemikian banyaknya perlu atau tidak. Untuk beberapa sektor (Kementerian/Lembaga) terdapat pegawai yang jumlahnya hanya sekitar ribuan namun secara fungsi mereka adalah prioritas. Disisi lain ada K/L yang memiliki PNS yang banyak namun secara prioritas sangat kurang. Inilah salah satu hal yang perlu dilakukan kajian mendalam kepada jumlah PNS, agar keberadaan PNS juga bisa dimaksimalkan dan para PNS juga bisa mendapatkan kesejahteraan yang selayaknya.
Sehingga sejak saat ini potensi pembebanan pensiun PNS bisa diminimalisir melalui proses penghitungan jumlah PNS sesuai dengan beban kerja yang dibutuhkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H