Mohon tunggu...
Irvando Damanik
Irvando Damanik Mohon Tunggu... Administrasi - Mari hidup Cerdas di era Industry 4.0

mari berbagi sekalipun hanya dari pikiran

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Kecelakaan di Sukabumi, Satu dari Sekian Bus yang Tidak Layak Jalan

10 September 2018   10:24 Diperbarui: 10 September 2018   10:43 812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengecekan dokumen KIR bus tidak laik jalan| ayobogor.com

Masyarakat kembali dikejutkan dengan kecelakaan transportasi yang melibatkan sebuah bus yang membawa rombongan wisata dengan rute Bogor menuju lokasi arung jeram di Cikidang sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu 8 September 2018 yang lalu. 

Hingga kini tercatat 21 orang tewas dalam kecelakaan itu serta melukai belasan orang lainnya dan sedang dirawat dirumah sakit terdekat. Hingga saat ini belum disebutkan penyebab jelas kecelakaan yang melibatkan bus yang mengangkut 31 karyawan PT Catur Putra Raya Bogor untuk tujuan wisata. 

Namun beberapa penyebab sudah tersiar dimana bus yang mengalami kecelakaan sudah tidak melakukan uji kir selama 2 tahun ( sejak tahun 2016). 

Selain itu jumlah penumpang yang seharusnya diangkut didalam bus juga mengalami kelebihan dimana menurut buku KIR yang ada seharusnya bus hanya mengangkut sejumlah 32 penumpang, tetapi ketika di periksa kembali ada 38 penumpang ditambah satu supir menjadi 39 orang didalam bus. Yang artinya ada kelebihan 7 orang yang belum diketahui jelas oleh pihak yang berwajib statusnya naik dimana.

Terlepas dari misteri penyebab kecelakaan yang sampai saat ini masih dinvestigasi pihak yang berwewenang, kejadian bus yang mengalami kecelakaan dan ternyata tidak melalui uji KIR ternyata sering sekali terjadi. 

Kecelakaan yang menimpa bus di sukabumi beberapa hari lalu hanyalah satu dari ratusan bus yang ada dijalanan saat ini, tetapi tidak seharusnya dioperasikan berhubung tidak layak jalan.

Yang menjadi pertanyaan, kenapa bisa bus yang tidak layak jalan masih lolos di jalanan dan digunakan sebagai transportasi publik? Bukankah moda transportasi yang dipergunakan oleh umum dan menyangkut keselamatan banyak orang harus mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah?

Tampak kendaraan antar kota antar provinsi tengah melakukan uji kir.(Foto: Arief Setiadi/Koran SINDO)
Tampak kendaraan antar kota antar provinsi tengah melakukan uji kir.(Foto: Arief Setiadi/Koran SINDO)
Secara tegas sebenarnya melalui Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ) jelas menekankan tentang Uji berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan, sudah jelas diatur dalam Serta diperdalam pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB). 

Pada pasal 53 ayat satu UU LLAJ, uji berkala sebagaimana dimaksud, wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Lalu pada pasal 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

Tapi ternyata aturan yang ada belum cukup untuk membuat para pemilik, pengelola dan operator angkutan umum untuk menaati segala aspek-aspek penting yang harus dipenuhi demi kelaikan jenis transportasi umum yang digunakan. 

Kesadaran mereka akan pentingnya segala hal yang sudah dipersyaratkan untuk diperhatikan masih minim, sehingga sering sekali terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari yang bisa mengakibatkan korban jiwa. Keselamatan penumpang harusnya menjadi prioritas utama dalam dunia transportasi. 

Pemerintah harus menindak tegas segala praktek-praktek yang dianggap menyalahi undang-undang yang berlaku tentang transportasi khususnya yang melibatkan kendaraan umum. 

Dalam hal ini penumpang yang tidak mengerti apa-apa dan hanya sebagai pengguna jasa yang ditawarkan oleh penyedia jasa transportasi harus menanggung akibat dari kelalaian pihak pengelola dan juga kelalaian pemerintah juga.

Permasalahan Uji KIR sebenarnya beberapa kali sudah dibahas di media bahkan menjadi topik hangat dipemerintahan seiring terjadinya beberapa kecelakaan yang melibatkan transportasi umum (bus) yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa. 

Uji KIR layaknya label yang "harus" didapatkan oleh seluruh kendaaraan umum sebelum melalukan perjalanan, karena beberapa kasus yang terjadi pada kendaraan yang mengalami kecelakaan kebanyakan tidak lulus uji KIR.

Sekali lagi pemerintah dan dinas perhubungan harus tegas dalam hal ini. Jika memang bus tidak layak untuk diberikan izin jalan, maka silahkan dicoret dari list yang akan digunakan untuk transportasi umum serta mengeluarkan rekomendasi yang dilayangkan kepada dinas perhubungan untuk izin jalannya (trayek) dicabut. 

Jika pihak pemilik/pengelola masih tetap menjalankan bus yang dianggap tidak layak tersebut maka sanksi berat harus disiapkan kemudian bagi pihak-pihak yang dianggap tidak peduli akan aturan serta membahayakan keselamatan transportasi.

Barang bukti KIR yang disita aparat Polres Metro Jakarta Timur dari para calo KIR. (megapolitan.kompas.com)
Barang bukti KIR yang disita aparat Polres Metro Jakarta Timur dari para calo KIR. (megapolitan.kompas.com)
Selain itu, pihak-pihak yang sering "Meloloskan" kendaraan umum yang seharusnya tidak layak juga harus mendapatkan perhatian khusus dari pihak yang berwewenang. Praktik meloloskan ini bisa dalam beberapa hal yakni seperti pemalsuan dokumen, merekayasa angka, dan lainnya. 

Jika para petugas dianggap menyalahi aturan, maka hukuman/ sanksi harus diberikan sebagai efek jera kepada pihak-pihak yang lalai serta pelajaran bagi petugas berikutnya.

Semua pihak harus bersatu dan saling peduli dalam menyelamatkan wajah transportasi darat ini. Dibutuhkan komitmen kuat dari seluruh pihak agar sistem yang sudah dibuat dengan baik dapat dijalankan dengan maksimal juga. 

Semua kepentingan harus dibawah kepentingan umum, sehingga tidak ada konflik kepentingan yang terjadi ditengah-tengah sistem sehingga seluruh aspek mendapat manfaat yang sama.

 -Salam-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun