Mohon tunggu...
Irvan Rahardjo
Irvan Rahardjo Mohon Tunggu... Komisaris -

Lahir di Semarang, Jawa Tengah. Ingin selalu ber interaksi dengan sesama berbagi pengalaman dan pengetahuan agar bermanfaat bagi kemajuan bersama membangun peradaban masyarakat yang maju,berahlak dan terbuka.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Salah Paham BPJS

24 Januari 2016   09:54 Diperbarui: 20 April 2016   13:35 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: aktualpost.com

Masih ingat tahun lalu dalam suasa Idul Fitri kita dikejutkan oleh ijtima ulama MUI yang menyatakan BPJS disebut “belum memenuhi prinsip syariah“ 

MUI memandang secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antarpara pihak.

MUI mendorong pemerintah menyempurnakan ketentuan dan sistem BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah. Hasil itjima ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia ke V tahun 2015 itu belum menjadi fatwa. Masih membutuhkan proses kajian di MUI untuk tiba pada keputusan fatwa. Kontroversi dengan menyulut isu halal haram tersebut kemudian di koreksi bahwa BPJS belum memenuhi prinsip syariah.

MUI memandang BPJS belum memenuhi prinsip syariah dalam dua hal. Pertama tidak terdapat akad antara para pihak peserta dan penyelenggara untuk menegaskan tidak adanya unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (judi) dan riba. Kedua, penempatan dana investasi belum menggunakan sarana investasi berbasis syariah. Kontroversi mereda setelah BPJS Kesehatan, MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kemenkeu, dan Kemenkes bertemu (Selasa 4/8/2015) yang menghasilkan keputusan akan dibentuk program BPJS Syariah sebagai pilihan bagi yang menghendaki produk BPJS yang berbasis syariah.

Ada sejumlah poin kesepakatan yang dicapai.

Pertama, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan dengan membentuk tim bersama terdiri BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN, dan OJK.

Kedua, sepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi ijtima ulama, komisi fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan tidak ada kata haram.

Ketiga, masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS kesehatan dan selanjutnya perlu ada penyempurnaan terhadap program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.

Apakah kontroversi akan berhenti dengan rencana membentuk program BPJS syariah? Benarkah dengan memberi label syariah akan menjadikan BPJS benar benar lebih syariah dari BPJS asli atau sama syariah dengan asuransi berbasis takaful umumnya?

Sedikitnya ada tiga salahpaham yang terjadi dalam memahami BPJS yang sudah diamanatkan oleh undang undang sejak sebelas tahun yang lalu dan baru dilaksanakan awal 2015 ini. Agar tidak timbul lagi debat di kemudian hari dengan isu halal haram yang kemudian diatasi dengan melekatkan label syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun