Mohon tunggu...
Irvan Rahardjo
Irvan Rahardjo Mohon Tunggu... Komisaris -

Lahir di Semarang, Jawa Tengah. Ingin selalu ber interaksi dengan sesama berbagi pengalaman dan pengetahuan agar bermanfaat bagi kemajuan bersama membangun peradaban masyarakat yang maju,berahlak dan terbuka.

Selanjutnya

Tutup

Money

Perlindungan Produsen Asuransi

23 Oktober 2017   13:18 Diperbarui: 23 Oktober 2017   13:32 2231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PERLINDUNGAN PRODUSEN ASURANSI

Oleh Irvan Rahardjo -- Arbiter Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)*

Petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf ( f), Pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf ( f ) UU  Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . Allianz menolak klaim korban karena korban tidak bisa memenuhi persyaratan tambahan yang diminta pihak asuransi . Syarat tidak dapat dipenuhi karena diluar kemampuan korban yakni menunjukkan catatan medis lengkap yang dilegalisasi. Rumah sakit tidak mau memberikan catatan medis lengkap . Karena hal itu melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis bahwa pasien hanya berhak mendapatkan resume medis atau ringkasan.

Disebut sebut kasus ini pertama kali di Indonesia dimana  penolakan klaim berujung pidana , bukan perdata , karena persoalannya adalah cara dan proses penolakan klaim dinilai melawan hukum   ( Kompas 28/9/2017 ) .

Sementara para praktisi asuransi dilanda kecemasan akan kemungkinan menghadapi tuntutan pidana terhadap kasus kasus serupa dengan dalih undang undang perlindungan konsumen yang mengandung unsur pidana.

Doktrin uberrimae fidei 

Dalam bisnis asuransi , konsumen  yang beritikad tidak baik dapat mengakibatkan asuransi batal demi hukum dan dengan sendirinya konsumen sebagai tertanggung kehilangan hak mendapatkan ganti rugi asuransi yang dibelinya .

Berbeda dengan kebanyakan usaha barang dan jasa lain  yang menganut doktrin caveat emptor ( let the buyer beware ) dimana pembeli bertanggung jawab penuh atas pilihannya sendiri dengan bersikap  " teliti sebelum membeli" tidak demikian halnya dengan perjanjian asuransi.

Dalam perjanjian asuransi berlaku doktrin uberrimae fidei bahwa penutupan asuransi harus didasari oleh itikad baik dari nasabah dan asuransi sebagai syarat sahnya suatu pertanggungan asuransi     ( Principle of Utmost Good Faith)

Wujud dari itikad baik adalah keharusan nasabah mengungkapkan semua fakta material yaitu fakta yang dapat mempengaruhi sikap asuransi yang berhati hati (prudent underwriter ) untuk menerima resiko yang diasuransikan dengan premi dan jaminan yang diberikan

Fakta yang dianggap material yaitu fakta tentang resiko yang lebih besar dari sewajarnya , fakta yang berkaitan dengan moral hazard , fakta yang mengindikasikan motif nasabah untuk membeli polis asuransi , fakta tentang penolakan asuransi terdahulu memperpanjang polis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun