Belajar dari kasus yang menimpa asuransi Allianz Life yang sedang ramai, kita dapat membandingkannya dengan Usaha Bersama Asuransi (mutual) yang mengandung konsep shariahdan kecil kemungkinan mengalami tuntutan pidana dari nasabah seperti dialami Allianz Life (Polisi Tetapkan Dua Petinggi Asuransi Allianz sebagai Tersangka)
Konsep mutual  pemegang polis sekaligus sebagai pemilik perusahaan sehingga terhindar dari potensi konflik antara pelaku usaha dengan konsumen yang dapat terjadi pada bentuk perseroan dengan konstruksi Undang-undang Perlindungan Konsumen.  Â
Mutual sama halnya  dengan BPJS dan asuransi syariah bersifat wali amanah dan gotong royong bagi kepentingan peserta. Ironis bahwa BPJS dan asuransi syariah telah mendapatkan  kepastian hukum, tidak demikian dengan mutual. Nasib satu-satunya, mutualdi ujung tanduk.
AJB Bumiputera
Putusan Mahkamah Konstitusi RI perkara nomor 32/PUU -XI/2013 perihal uji materi pasal 7 ayat 3 Undang-undang nomor 2/1992 tentang Perasuransian 3 April 2014  memerintahkan agar mutualdiatur dalam bentuk undang-undang  tersendiri .
Sementara belum ada peraturan perundangan tentang  badan hukum mutualsaat ini, aturan yang berlaku adalah Anggaran Dasar BP.Â
Alih-alih memperhatikan Anggaran Dasar BP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merombak pengurus mutual AJB Bumiputera 1912 (BP) dengan Pengelola Statuter. Wadah tanggap darurat bagi perusahaan perbankan, pasar modal dan perasuransian  yang diatur oleh  UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan OJK Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan (Pengelola Statuter Tetapkan Skema Restrukturisasi AJB Bumiputera 1912 )Â
OJK menonaktifkan direksi dan  dewan komisaris usaha bersama, menetapkan pengelola statuter mengambil alih kepengurusan perusahaan asuransi. Bila menurut pertimbangan OJK, perusahaan telah dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha; tidak mampu memenuhi kewajiban, akan menghentikan pelunasan kewajiban yang jatuh tempo, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perasuransian, secara finansial dinilai tidak sehat, dimanfaatkan untuk memfasilitasi kejahatan keuangan.
Senada dengan Pengelola Statuter,  penulis mengusulkan agar pemerintah  menempuh skema  management bail out ( bantuan manajemen) menempatkan tenaga  profesional dengan rekam jejak  baik dan  berintegritas melakukan penyehatan  keuangan BP ( Badan Usaha Asuransi Mutual,Perlu Manajemen Bail Out oleh OJK, Bisnis Indonesia  14/2/2013 ). Bail outs model  BLBI  dan Bank Century   mustahil dilakukan  dengan UU No 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistim Keuangan (PPSK )  Â
Penetapan Pengelola Statuter menimbulkan pertanyaan  hubungan  BPA ( Badan Perwakilan Anggota ) organ tertinggi BP   dengan pemegang polis dan Pengelola Statuter  serta dengan direksi dan komisaris yang  dinonaktivkan.  Bagaimana  holding mutual menyelesaikan hutang kepada pemegang polis lama sementara perusahaan sudah tidak melanjutkan operasi ( run off ) (Rights Issue Rp10 Triliun Evergreen Jadi Angin Lalu). Apa hak pemegang polis anggota mutual pada perseroan yang akan melanjutkan usaha asuransi.
Penetapan pengelola statuter menimbulkan pertanyaan  proses penetapan pengelola statuter  apakah telah sesuai dengan  POJK 27/POJK.03/2016  Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan . OJK melakukan klarifikasi bila terdapat informasi negatif  tentang pihak  utama ( direksi dan komisaris )  ; belum punya pengalaman yang relevan  dengan posisi  dan pernah tidak disetujui sebagai pihak utama. Beberapa nama  Pengelola Statuter tidak sesuai dengan kriteria peraturan tersebut.
Demutualisasi