[caption caption="Foto: Muzainatun (tengah), 65, menangis seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (12/8). Muzainatun divonis empat bulan karena kasus pemalsuan merek. (Muhammad Irsyam Faiz)"][/caption]
Masih ingat nenek 12 cucu yang terjerat kasus pemalsuan merek di Solo? Ya, nenek 65 tahun bernama Muzainatun itu akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo selama empat bulan penjara, Rabu (12/8).
Muzainatun dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 91 UU No. 15/2001 tentang Merek. Menurut hakim, sang nenek terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan merek Cardinal. Muzainatun sengaja menempelkan merek Cardinal ke celana halus kosongan dan menjualnya kembali.
Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman dalam pasal tersebut yang mencapai empat tahun. Mendengar vonis tersebut, Muzainatun menangis histeris. Seusai palu sidang diketuk pertanda sidang putusan sudah ditutup, Muzainatun langsung menghampiri sepupu dan anak perempuannya. Sambil berpelukan, tangis mereka pun pecah.
Vonis yang diterima Muzainatun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut tujuh bulan penjara. Muzainatun mengaku lega dengan putusan tersebut. “Akhirnya doa saya dikabulkan. Saya sudah minta keringanan akhirnya diberi keringanan,” kata dia ketika ditemu seusai sidang. Nenek asal Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang ini menyatakan menerima putusan itu. Begitu pula dengan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Ana May Diyana, yang menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding. Dengan begitu, putusan hakim itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari hakim memutuskan menghukum sang nenek selama empat bulan. Di antaranya hal yang meringankan adalah Muzainatun sebelumnya tidak pernah dihukum, usia yang sudah renta, mempunyai beberapa cucu yang harus di urus karena yatim piatu, selalu bersikap sopan selama persidangan, dan Muzainatun sama sekali belum menikmati hasil perbuatannya. “Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa meresahkan orang lain,” ucap hakim.
Untuk diketahui, Muzainatun mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Solo, pada 19 Mei 2015. Dengan vonis hakim yakni empat bulan penjara, berarti Muzainatun tinggal menjalani hukuman sekitar satu bulan lagi hingga 19 September. “Ya tinggal satu bulan lagi. Mudah-mudahan cepat selesai,” kata Waluyo, 75, suami Muzainatun yang selama persidangan selalu setia menemani.
*Berita ini terbit di Harian Umum Solopos, Halaman Kota Solo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H