Mohon tunggu...
KKN UNIKAL BULAKSARI 2
KKN UNIKAL BULAKSARI 2 Mohon Tunggu... Mahasiswa - palajar/mahasiswa di UNIKAL

KKN Tematik Periode I Tahun 2023/2024 Universitas Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Tematik Unikal Desa Bulaksari: Gencar Melawan Bullying di Lingkungan SMP Negeri 03 Sragi

13 Januari 2024   01:43 Diperbarui: 13 Januari 2024   02:06 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siswa SMP Negeri 03 Sragi  |  instagram @kkn.bulaksari2

Saat ini kasus Bully sedang marak terjadi di lingkungan pendidikan terutama pada jenjang Sekolah Menengah Pertama. 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai Merdeka Belajar.

Periode I Tahun 2023/2024 KKN Tematik Unikal kali ini mengangkat tema Lingkungan Sehat, Ekonomi Kuat, Masyarakat Sejahtera, dengan melaksanakan beberapa program kerja dimana pada aspek Literasi Hukum dan Pendidikan memfokuskan kepada siswa/siswi di SMP Negeri 03 Sragi Kabupaten Pekalongan.

Kegiatan program kerja ini berupa sosialisasi tentang Stop Bullying sebagai bentuk kesadaran akan maraknya kasus bunuh diri dikalangan pelajar. banyaknya kasus bunuh diri akibat bullying ini tentunya perlu menjadi perhatian bagi masyarakat, orang tua dan mahasiswa sebagai unsur yang perlu memberikan pengertian kepada para pelajar akan bahaya bullying. Sosialisasi yang diberikan oleh Tim KKN Tematik Unikal kepada pelajar di SMP N 3 Sragi diberikan dengan metode penyampaian tatap muka yang dilakukan di kelas 8.

Sosialisasi Stop Bullying yang disampaikan kepada pelajar tentunya mengenai apa arti dari Bullying, penyebab bullying, jenis bullying, dampak bullying, serta cara mencegah bullying.

Bullying sendiri merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Penyebab bullying diantaranya keluarga, sekolah, faktor kelompok sebaya, kondisi lingkungan sosial serta tayangan televisi. 

Kasus Bullying yang sering terjadi dikalangan remaja adalah bullying verbal seperti perundungan dengan menggunakan kata - kata, pernyataan dan sebutan atau panggilan yang menghina atau menyinggung perasaan korban bullying. 

Maka dari itu, tim KKN Bulaksari 2 Universitas Pekalongan mengadakan sosialisasi bullying dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang kesehatan dan hukum. Dari sudut pandang kesehatan menjelaskan bahwa kasus bullying dapat dihindari karena mengakibatkan depresi/ stress dan kehilangan kepercayaan diri, gangguan mental yaitu mengalami kecemasan dan gangguan makan seperti anoreksia, gangguan fisik seperti lebam dan memar. Dari sudut pandang hukum sudah menjelaskan bahwa di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 C yang mengatur tentang larangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000.- (tujuh puluh dua juta rupiah)

Pencegahan lain yang dapat dilakukan dari pihak sekolah antara lain sekolah harus memiliki peraturan yang tegas tentang bullying dan konsekuensi yang jelas bagi pelakunya, melakukan edukasi seperti seminar atau workshop untuk siswa dan guru, meningkatkan pengawasan potensi terjadinya bullying, menyediakan tempat yang aman dan nyaman di lingkungan sekolah, dan memberikan bantuan kepada korban seperti melakukan konseling dan terapi.

Bullying adalah masalah yang serius di lingkungan sekolah dan perlu dicegah bersama-sama sejak dini. Dengan upaya dari semua pihak, diharapkan bullying dapat diminimalisir dan tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun