Mohon tunggu...
Muhammad Irsyad Al Debaran
Muhammad Irsyad Al Debaran Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IPB University

Mahasiswa Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat Konsentrasi Tata Kelola Sumber Daya Alam dan Lingkungan mempunyai minat pada riset kebudayaan dan pengembangan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hutan Indonesia dan Masyarakat Adat: Potensi Kolaborasi atau Arena Konflik

7 Juni 2024   18:32 Diperbarui: 7 Juni 2024   18:32 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia memiliki kekayaan hutan yang luas dan beragam, menjadikannya negara dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia setelah Brazil berdasarkan Global Biodiversity Index 2021. Namun dalam pengelolaan hutan sering kali menimbulkan konflik antara masyarakat adat yang hidup dan bergantung pada hutan dengan pemerintah yang memiliki kewenangan pengelolaan. 

Berbagai studi menunjukkan bahwa hutan yang dikelola oleh masyarakat adat seringkali lebih terjaga keanekaragaman hayatinya dibandingkan dengan hutan yang dikelola oleh pihak lain. Pengelolaan tersebut juga didasari oleh kesadaran dan inisiatif kelompok yang didorong oleh nilai-nilai budaya dan spiritual yang melekat dengan modal sosial yang tinggi sehingga mereka melakukannya dengan aksi kolektif. 

Kearifan lokal seperti praktik agroforestri, sistem perladangan berotasi, teritorialisasi hutan larangan, dan tata ruang permukiman tradisional merupakan contoh bagaimana masyarakat adat memanfaatkan hutan secara berkelanjutan. 

Meskipun masyarakat adat memiliki peran penting dalam pelestarian hutan, mereka sering menghadapi berbagai tantangan seperti ketidakpastian hak atas tanah dan banyak komunitas adat yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah. Hal ini membuat mereka rentan terhadap konflik lahan dengan perusahaan perkebunan, pertambangan, dan bahkan dengan negara sendiri.

Adanya kebijakan pemerintah yang cenderung berpihak pada eksploitasi ekonomi hutan melalui industri kayu, perkebunan kelapa sawit, dan tambang sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Kasus terbaru yang sangat viral adalah pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Papua yang sangat mengancam biodiversity hutan di Bumi Cenderawasih.

Beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk melibatkan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan melalui kebijakan-kebijakan seperti hutan adat dan program perhutanan sosial. Program ini bertujuan untuk memberikan hak kelola hutan kepada masyarakat lokal dan adat, dengan harapan meningkatkan kesejahteraan mereka sekaligus melestarikan hutan.

Namun implementasi kebijakan seringkali dihadapkan dengan berbagai kendala. Untuk mencapai tata kelola hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan, Beberapa langkah strategis yang dapat diambil diantaranya:

1. Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Pemerintah perlu mempercepat proses pengakuan hak atas tanah dan hutan bagi masyarakat adat. Hal ini termasuk memperkuat kerangka hukum yang melindungi hak-hak mereka dan memastikan bahwa kebijakan pembangunan menghormati dan melibatkan komunitas adat.

2. Peningkatan Partisipasi Masyarakat Adat dalam Pengambilan Keputusan

Masyarakat adat harus dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan hutan. Ini dapat dilakukan melalui forum-forum konsultasi yang inklusif dan mekanisme partisipatif lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun