Produsen sepatu merk global Adidas, PT Panarub Industry mengakui telah melakukan pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawammya. Budiarto Tjandra selaku Direktur PT Penarub Industry mengatakan perusahaan terpaksa mengambil langka tersebut demi bertahan dari dampak pandemic Covid-19. Sejak 20222, Federasi Serikat Buruh Garteks mencatat ada 1.500 pekerja terkena PHK dengan alasan resesi ekonomi. Disamping itu, perusahaan memotong upah sebesar Rp 800.000 hingga 1.300.000 per orang dalam dua periode yaitu Juni-Juli dan Agustus-September pada tahun 2020 dikutip dari Tempo.co
Pada kasus tersebut jelas komunikasi hubungan industrial yang terjadi tidaklah baik karena faktor-faktor yang memengaruhi  yaitu harmonis dan berkeadilan tidak terjadi di dalamnya. Pemotongan upah yang dilakukan PT Panarub Industry tidak melibatkan buruh dalam keputusan ini dikarenakan menurut serikat buruh menyatakan tidak adanya kesepakatan pemotongan upah. Hal ini bersebrangan dengan UUD 1945 dalam pasal 27 ayat 2 yang berbunyi "Tiap- tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Memotong upah buruh tanpa izin atau tanpa alasan yang sah adalah sebuah pelanggaran yang dapat merugikan buruh dan melanggar hak-hak mereka sebagai pekerja. Pelanggaran tersebut diantaranya melanggar perjanjian kerja Jika perusahaan memotong upah tanpa izin atau tanpa alasan yang sah, maka hal tersebut merupakan pelanggaran atas perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Kemudian melanggar undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang ketenagakerjaan mengatur mengenai hak-hak buruh, termasuk di dalamnya mengenai hak atas upah. Jika perusahaan memotong upah buruh tanpa alasan yang sah, maka hal tersebut merupakan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.
Lalu yang terakhir melanggar hak asasi manusia. Hak atas upah merupakan hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Jika majikan memotong upah buruh tanpa alasan yang sah, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia buruh.
Solusi PT Panarub Industry dalam menghadapi konflik ini dengan mempunyai wadah komunikasi atau dialog konsultasi dan berdiskusi bersama seperti LKS bipartit perusahaan untuk bertukar aspirasi dan  menjadikan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan karena pengusaha dan pekerja sangat berkepentingan dengan keberlangsungan dan perkembangan perusahaan agar mencapai tujuan yang sama, yaitu perusahaan yang mampu bertahan tetapi sekaligus berkembang.
Referensi:
Istiqomah, M. Med Kom. (2023) Ruang Lingkup Hubungan Industrial
Diduga Potong Upah dan PHK Sepihak, Serikat Buruh Tuntut Hal Ini ke Produsen Sepatu Adidas (2023) diakses pada 12 Mei 2023 dari Tempo.co
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H