Mohon tunggu...
Irsal Efendi
Irsal Efendi Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Menyukai Bidang Pendidikan dan Digital Marketing

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hapus Tugas Akhir Skripsi? Kemendikbudristek Beri Penjelasan Lengkap!

31 Agustus 2023   22:36 Diperbarui: 31 Agustus 2023   23:04 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Channel Youtube Kemendikbud RI

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kembali mengeluarkan episode 26 Merdeka Belajar. Episode 26 Merdeka Belajar yang di umumkan pada Selasa 29 Agustus 2023 salah satunya berisikan penjelasan tentang pilihan untuk menyelesaikan pendidikan di jenjang D4 dan S1.
Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi menerbitkan peraturan baru tentang perubahan syarat kelulusan bagi mahasiswa program sarjana S1 atau Diploma 4 dengan menawarkan fleksibilitas dalam penentuan tugas akhir.

Mendikbudristek, Anwar Nasdiem Makarim mengatakan" Di dunia sekarang ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan, ada berbagai macam Prodi yang mungkin cara menunjukkan kemampuan kompetensinya itu dengan cara lain,  ya kalau kita misalnya mengajar perlu di apalagi kalau yang vokasi ya Ini udah udah sangat jelas gitu Kalau kita ingin menunjukkan kompetensi seorang dalam suatu bidang yang teknikal Apakah penulisan karya ilmiah yang dipublish secara saintifik itu adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dia dalam teknikal skill itu dan ini bukan hanya diceklik dalam akademik juga sama apakah yang mau kita tes adalah kemampuan misalnya untuk orang yang melakukan konservasi atau Prodi dalam konservasi lingkungan apakah yang mau kita tes itu adalah kemampuan dia menulis suatu skripsi ya."

" Secara saintifik atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan.  Ini harusnya bukan Kemendikbud ristek yang menentukan harusnya setiap kepala program studi punya kemerdekaan untuk menentukan gimana caranya mereka mengukur standar kelulusan capaian mereka". 

Lebih lanjut Mendikbudristek menyampaikan " Jadi sekarang Bapak Ibu, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi perguruan tinggi,  yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi. Bapak Ibu, tugas akhir bisa berbentuk macam-macam bisa berbentuk prototipe bisa berbentuk proyek bisa berbentuk lainnya ya tidak hanya skripsi tesis atau disertasi bukan berarti tidak tidak bisa tesis disertasi tapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi"

Dalam paparan selanjutnya Mendikbudristek menyampaikan dampak positif yang dapat dihasilkan dari penyederhanaan standar kompetensi lulusan yaitu program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir, menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan serta mendorong perguruan tinggi melaksanakan program kampus merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

Jadi, ada atau tidaknya tugas akhir berbentuk skripsi diserahkan keputusannya pada kampus masing-masing khusunya pimpinan program studi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun