Kemendikbudristek telah mengeluarkan peraturan terbaru yang mengatur standar pengelolaan sekolah. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek nomor 47 tahun 2023 yang mengatur pengelolaan satuan pendidikan usia dini, dasar dan menengah.
Peraturan yang dikeluarkan sebagai pengganti peraturan lama  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007, Permendiknas Nomor 49 Tahun 2007, Permendiknas Nomor 50 Tahun 2007, Ketentuan mengenai Standar Pengelolaan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014, dan ketentuan mengenai Standar Pengelolaan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018.
Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 sedikit berbeda dengan peraturan yang lama. Dalam peraturan yang baru secara rinci memberikan penjelasan definisi, ketentuan umum, kurikulum dan pembelajaran, tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta penganggaran dalam kegiatan perencanaan dan pelaksanaan. Sedangkan dalam kegiatan pengawasan, peraturan ini menjelaskan pihak-pihak yang berperan dalam dan ruang lingkup pengawasan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak.
Secara umum, Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023 memberikan penjelasan bahwa pengelolaan satuan pendidikan terdiri atas tiga bagian utama yaitu perencanaan, pelaksanaan  dan pengawasan.
Perencanaan kegiatan pendidikan meliputi tujuan perencanaan, berpedoman pada visi, misi dan tujuan pendidikan dan paparan rencana kerja satuan pendidikan dalam rentang waktu tertentu.
Pelaksanaan pendidikan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 memuat bidang kurikulum dan pembelajaran, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta penganggaran. Lebih lanjut, paparan bidang kurikulum dan pembelajaran diharapkan dapat menghasilkan kurikulum satuan pendidikan, program pembelajaran dan program penilaian. Pemendikbudristek ini juga menggarisbawahi agar pembelajaran disusun secara fleksibel, jelas, dan sederhana sesuai dengan konteks dan karakteristik Peserta didik.
Pengawasan pendidikan meliputi tujuan pengawasan pendidikan dalam memastikan pelaksanaan pendidikan secara transparan, akuntabel dan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pendidikan efektif dan efisien. Pelaksana pengawas pendidikan dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan; komite sekolah/madrasah; pemerintah pusat; dan pemerintah daerah.
Kepala Sekolah sebagai pemimpin pembelajaran dan manager pada satuan pendidikan diharapkan dapat memahami Permendikbudristek yang terbaru ini. Sehingga pengelolaan satuan pendidikan sesuai dengan aturan dan arah kebijakan pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H