Mohon tunggu...
Irsal Efendi
Irsal Efendi Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Menyukai Bidang Pendidikan dan Digital Marketing

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kepala Sekolah Harus Paham! Permendikbudristek 2023 Tentang Standar Pengelolaan Sekolah

15 Agustus 2023   21:41 Diperbarui: 16 Agustus 2023   13:27 973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Projek Profil Pelajar Pancasila SMP Shafiyyatul Amaliyyah - Medan

Kemendikbudristek telah mengeluarkan peraturan terbaru yang mengatur standar pengelolaan sekolah. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek nomor 47 tahun 2023 yang mengatur pengelolaan satuan pendidikan usia dini, dasar dan menengah.

Peraturan yang dikeluarkan sebagai pengganti peraturan lama  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007, Permendiknas Nomor 49 Tahun 2007, Permendiknas Nomor 50 Tahun 2007, Ketentuan mengenai Standar Pengelolaan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014, dan ketentuan mengenai Standar Pengelolaan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018.

Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 sedikit berbeda dengan peraturan yang lama. Dalam peraturan yang baru secara rinci memberikan penjelasan definisi, ketentuan umum, kurikulum dan pembelajaran, tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta penganggaran dalam kegiatan perencanaan dan pelaksanaan. Sedangkan dalam kegiatan pengawasan, peraturan ini menjelaskan pihak-pihak yang berperan dalam dan ruang lingkup pengawasan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak.

Secara umum, Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023 memberikan penjelasan bahwa pengelolaan satuan pendidikan terdiri atas tiga bagian utama yaitu perencanaan, pelaksanaan  dan pengawasan.

Perencanaan kegiatan pendidikan meliputi tujuan perencanaan, berpedoman pada visi, misi dan tujuan pendidikan dan paparan rencana kerja satuan pendidikan dalam rentang waktu tertentu.

Pelaksanaan pendidikan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 memuat bidang kurikulum dan pembelajaran, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta penganggaran. Lebih lanjut, paparan bidang kurikulum dan pembelajaran diharapkan dapat menghasilkan kurikulum satuan pendidikan, program pembelajaran dan program penilaian. Pemendikbudristek ini juga menggarisbawahi agar pembelajaran disusun secara fleksibel, jelas, dan sederhana sesuai dengan konteks dan karakteristik Peserta didik.

Kegiatan Projek Profil Pelajar Pancasila SMP Shafiyyatul Amaliyyah - Medan
Kegiatan Projek Profil Pelajar Pancasila SMP Shafiyyatul Amaliyyah - Medan

Pengawasan pendidikan meliputi tujuan pengawasan pendidikan dalam memastikan pelaksanaan pendidikan secara transparan, akuntabel dan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pendidikan efektif dan efisien. Pelaksana pengawas pendidikan dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan; komite sekolah/madrasah; pemerintah pusat; dan pemerintah daerah.

Kepala Sekolah sebagai pemimpin pembelajaran dan manager pada satuan pendidikan diharapkan dapat memahami Permendikbudristek yang terbaru ini. Sehingga pengelolaan satuan pendidikan sesuai dengan aturan dan arah kebijakan pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun