Mohon tunggu...
Irraisa Lisseptiyana
Irraisa Lisseptiyana Mohon Tunggu... -

Suka membaca dan sedang mengusahakan untuk suka juga dalam menulis.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Carut-marutnya Penegakkan dan Pelayanan Hukum di Indonesia

17 April 2014   02:36 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:35 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah benar penegakkan hukum di Indonesia sudah baik?

Apakah pelayanan hukum kepada masyarakat sudah optimal?

Itulah yang patut dipertanyakan. Penegakkan dan pelayanan hukum Indonesia saat ini jauh dari kata baik. Penegakkan dan pelayanan hukum dari sektor terbawah hingga sektor teratas benar-benar belum menyentuh lapisan masyarakat.

Sebenarnya, fungsi hukum adalah menjadipenggeraktatatertibdalammasyarakat, alatdalampengendalikeadilansosial di masyarakatsecarafisikmaupunbatinsertasebagaialatpenggerakpembangunansuatubangsa.Penegakkan hukumdi Indonesia berporoskanpadaPancasiladan UUD. Tetapi kenyataannya, fungsi hukum di Indonesia tidak berjalan sesuai fungsi sebenarnya. Poros hukum pun seolah terabaikan saat ini.

Penegakkanhukum di Indonesia mulaidariskalakecilhinggaskalabesarmasihinkosistendantebangpilih.Pelanggaranhukumdanpenegakkansebagaitindaklanjutpelanggarantersebut yang tidaksesuaidenganaturan yang berlakumenjadisalahsatuindikatorbahwahukum di Indonesia belumterlaksanadenganbaik.

Sebagai contoh, pelanggaran hukum skala kecil yang dilakukan oleh masyarakat yaitu pelanggaran tata tertib lalu lintas. Seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mengendarai ugal-ugalan dan contoh dalam pelanggaran tata tertib lalu lintas lain. Memang hal tersebut ada dalam skala kecil dalam penegakkan hukum, akan tetapi penegakkan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang (dalam hal ini Kepolisian) terkesan tidak serius dan banyak terjadi penyimpangan saat penindakan di lapangan.

Dalam pelanggaran hukum skala besar seperti tindak pidana korupsi, tindak kekerasan, tindak pencurian, tindak pembunuhan dan lain-lain yang dalam pelaksanaan teknis penegakkan hukumnya acapkali tidak sesuai dan tidak mengacu pada KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Pelayanan hukum yang diberikan oleh pihak yang berwenang pun terkadang tidak bisa melayani masyarakat dengan baik. Otomatis, dengan penegakkan dan pelayanan hukum yang tidak maksimal membuat masyarakat kita saat ini cenderung menyepelekan hukum yang ada. Ketidakpercayaan masyarakat akan benarnya penegakkan dan pelayanan hukum di Indonesia membuat masyarakat kita mengabaikan hukum.

Nah, bagaimanakah agar hukum di negara tercinta kita ini bisa kembali dipandang oleh masyarakat?

Pertama, Membenahi sistem dari tingkat yang paling bawah hingga paling atas. Mengapa demikian? Karena sistem penegakkan dan pelayanan hukum kita sudah melenceng jauh dari seharusnya. Sistem penegakkan dan pelayanan hukum terbawah yaitu yang langsung menyentuh masyarakat hingga sistem teratas yang wewenangnya dipegang oleh pemerintah harus dibenahi. Sistem penegakkan dan pelayanan hukum yang sesuai dengan pedoman hukum negara, hukum yang berlaku secara tegas dan tanpa pandang bulu, serta hukum yang konsisten dalam penegakkannya adalah kunci perubahan hukum yang lebih baik.  Rintangan di depan adalah kesulitan mengubah sistem yang memang sudah berlaku sejak lama, tetapi bisa dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.

Kedua, memberdayakan dengan baik sumber daya manusia yang melakukan penegakkan dan pelayanan hukum. Mengapa demikian? Karena dengan memberdayakan sumber daya manusia yang terjun langsung dalam penegakkan dan pelayanan hukum, penegakkan dan pelayanan hukum yang dilakukan bisa lebih maksimal dan tercapai sesuai dengan hakikat hukum yang ada.

Ketiga, membudayakan budaya sadar hukum kepada seluruh elemen masyarakat. Mengapa demikian? Karena dengan membudayakan budaya sadar hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, masyarakat akan terbiasa dan mematuhi hukum yang ada. Mulai dari elemen masyarakat menengah ke bawah hingga menengah ke atas. Sadar hukum dengan mengetahui konsekuensi dan penegakkan apa yang akan diambil jika melakukan sebuah kesalahan.

Ketiga aspek tersebut berkaitan satu sama lain karena jika salah satu dari ketiga aspek tersebut ada yang tidak terlaksana, maka keseluruhan yang nantinya tercapai tidak akan maksimal.

Dari persoalan dan solusi di atas, masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan entah itu dari segi pemahaman ilmu atau solusi yang ditawarkan kurang mumpuni. Saya selaku penulis mohon maaf atas kekurangan tersebut. Marilah kita sebagai generasi bangsa, terutama generasi muda, membudayakan budaya sadar hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun