4. Konsep Keadilan Substansial, dalam pemikirannya, Dworkin mengembangkan konsep keadilan substansial, yang menyoroti pentingnya hasil yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip moral, bukan hanya tentang proses-proses formal atau prosedural semata.
5. Hukum sebagai Narasi, dalam bukunya yang terkenal, "Law's Empire" Dworkin menggambarkan hukum sebagai sebuah narasi yang terus berkembang seiring waktu. Hakim, menurutnya, seharusnya membangun konsistensi dan integritas dalam narasi tersebut.
6. Perlindungan Hak Asasi Individu, Dworkin sangat peduli dengan perlindungan hak asasi individu dan meyakini bahwa hakim harus bertindak sebagai "pembela hak asasi" melalui interpretasi hukum yang berfokus pada hak-hak individu.
7. Kritik terhadap Pemisahan Antara Hukum dan Moral, Dworkin menolak pemisahan yang ketat antara hukum dan moral. Baginya, hukum dan moral terkait erat, dan penilaian moral harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan hukum.
Pemikiran Ronald Dworkin, seringkali dianggap berlawanan dengan pandangan hukum positivis yang memisahkan hukum dari nilai-nilai moral, memiliki pengaruh yang signifikan di berbagai bidang, termasuk filsafat hukum, teori politik, dan etika. Pemikirannya memainkan peran penting dalam membentuk debat-debat hukum dan keadilan pada masanya dan tetap relevan hingga saat ini.
HUKUM SEBAGAI NARASI YANG TERUS BERKEMBANG
Pemikiran Dworkin telah memengaruhi banyak debat di bidang filsafat hukum dan memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman kita tentang hubungan antara hukum, moral, dan keadilan. Dalam "Law's Empire" (1986), Dworkin mengembangkan pandangan-pandangannya tentang filsafat hukum, dan ia mencoba menyusun suatu teori yang lebih menyeluruh dan terintegrasi mengenai hukum antara lain Pandangan Ronald Dworkin terhadap tema "Hukum sebagai Narasi yang Terus Berkembang", kajiannya tercermin beberapa poin utama terkait pandangannya, yaitu :
1. Interpretasi Kreatif
  - Menurut Dworkin, hukum tidak hanya terdiri dari serangkaian aturan yang kaku, tetapi juga melibatkan interpretasi kreatif. Hakim, dalam perannya sebagai interpreter hukum, harus melibatkan diri secara kreatif untuk memahami dan mengembangkan makna hukum seiring waktu.
2. Dimensi Naratif Hukum