Mohon tunggu...
Iron Fajrul
Iron Fajrul Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara dan dosen

Pembaca dan pelintas semesta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Palestina: Bentuk Baru dan Dukungan atas Hukum Jim Crow

3 Desember 2023   00:11 Diperbarui: 3 Desember 2023   00:11 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan....." -- Preambule UUD 1945, 18 Desember 1945, Indonesia.

PENDAHULUAN

Sejarah dimulai dari pendirian negara israel pada tahun 1948 dan perang Arab-israel yang menyertainya. Setelah pendirian negara israel, terjadi pendudukan dengan paksaan atas dasar tujuan yang berafiliasi dengan agama yahudi,  berimbas pada konflik berkepanjangan mengenai tanah dan hak-hak politik manusia di wilayah tanah Palestina dengan dibangunnya pemukiman israel yang dianggap oleh banyak pihak sebagai pelanggaran hukum internasional.

Menariknya israel menyebut dirinya adalah negara demokratis dan berbasis hukum dengan sistem parlementer dengan Yerusalem sebagai ibu kota. Negara israel lahir didasari adanya gerakan zionisme, yaitu gerakan politik dan nasional yang muncul pada akhir abad ke-19 yang bertujuan untuk mendirikan dan mempertahankan negara Yahudi di tanah yang disebut "Zion," yang dalam pandangan historis agama sepihak merujuk pada tanah Palestina. Berbagai tindakan dari Israel yang berupaya memperluas wilayahnya dengan bentuk politik diplomatis dibarengi secara represif-ofensif penuh kekerasan kepada penduduk Palestina, yang dapat dikatakan jauh dari bentuk Negara demokrasi dimana oleh Pemerintah Amerika Serikat dipastikan akan mendukung keberlanjutan dan keamanan Israel dengan dalih apapun sebagai standar gandanya.

SEGREGASI RASIAL ATAS NAMA DEMOKRASI 

Kebijakan amerika serikat yang mendukung israel telah menjadi konsisten selama beberapa dekade, dan ini telah ditekankan oleh hubungan politik, keamanan, ekonomi, yang timbul karena faktor adanya keterikatan sejarah dan budaya dimana sejak pendirian negara israel pada tahun 1948, masyarakat yahudi di negara amerika telah mendukung israel secara luas sebagaimana aktivitas lobi Pro-israel di amerika serikat seperti AIPAC (American israel Public Affairs Committee), yang memiliki pengaruh besar hubungan yang kuat antara amerika serikat dan israel.

Dukungan pemerintah amerika serikat sebenarnya tidaklah mengejutkan, karena dalam periode sejarah hidup negara amerika sendiri, mendukung bentuk diskriminatif sebagai hukum Negara yang oleh sebagian warga negaranya masih dibanggakan sebagai suatu periode keagungan dan pertunjukan panggung kekuasaan kaum ras kulit putih hingga saat ini, sungguh suatu paradoks yang menganggap dirinya adalah Negara demokrasi terbesar di dunia, yang secara sadar telah berbuat penyimpangan dari tujuan berdirinya negara amerika dan dalam konstitusinya yang didasari oleh pengagungan hak asasi manusia itu sendiri, tersebutlah kemudian berlaku yang disebut sebagai "Jim Crow laws". 

Istilah "Jim Crow" awalnya merujuk pada karakter stereotip yang muncul dalam pertunjukan panggung teater di Amerika Serikat pada awal abad ke-19. Pertunjukan tersebut umumnya menampilkan orang kulit putih yang mengejek dan memperolok orang kulit hitam, menggambarkan mereka sebagai bodoh, malas, atau tidak beradab. Karakter Jim Crow menjadi simbol stereotip rasial dan diskriminasi yang melibatkan humor yang merendahkan.

Segregasi Rasial di era Jim Crow Law-sumber upload.wikimedia.org
Segregasi Rasial di era Jim Crow Law-sumber upload.wikimedia.org

Hukum Jim Crow adalah serangkaian undang-undang diskriminatif dan kebijakan yang diberlakukan di Amerika Serikat, terutama di wilayah Selatan amerika serikat, pada paruh kedua abad ke-19 dan awal abad ke-20. Hukum ini bertujuan untuk memisahkan ras, terutama antara orang kulit hitam (Afrika-Amerika) dan orang kulit putih, serta menegakkan supremasi rasial putih. Hukum Jim Crow memberikan dasar hukum untuk segregasi rasial di berbagai bidang kehidupan sehari-hari, seperti pendidikan, transportasi, tempat-tempat umum, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Beberapa contoh inklusi hukum pemisahan antara ras adalah peraturan kereta api terpisah untuk orang kulit hitam dan kulit putih, sekolah-sekolah yang terpisah untuk anak-anak kulit hitam dan kulit putih, dan pembatasan hak suara yang ditujukan untuk mencegah partisipasi politik orang kulit hitam. Meskipun undang-undang ini secara resmi dihapuskan setelah Gerakan Hak Sipil pada 1960-an, praktik diskriminasi rasial masih terus dirasakan warga negara Amerika dari ras selain kulit putih yang masih saja memperjuangkan kesetaraan dan hak sipil hingga saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun