Mohon tunggu...
Iron Fajrul
Iron Fajrul Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara dan dosen

Pembaca dan pelintas semesta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Meta Teori Posner: Pendekatan Ekonomi terhadap Kejahatan

24 Oktober 2023   08:31 Diperbarui: 24 Oktober 2023   08:34 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku Richard Posner-Wolters Kluwer

“...Clouds and darkness surround us, yet Heaven is just, and the day of triumph will surely come, when Justice and Truth will be Vindicated..” - Mary Todd Lincoln

Pendahuluan

Ekonomi mempengaruhi hidup manusia karena merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Alasan mengapa ekonomi memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan manusia, yaitu sebagai akses ke Kebutuhan Dasar dimana Ekonomi mempengaruhi kemampuan individu untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, perumahan, dan layanan kesehatan. Ketika ekonomi sedang baik, lebih banyak pekerjaan tersedia, pendapatan meningkat, dan akses terhadap kebutuhan dasar menjadi lebih mudah. Sebaliknya, dalam kondisi ekonomi yang buruk, orang mungkin menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan manusia. Ketidakstabilan ekonomi dapat berdampak negatif pada stabilitas sosial. Kenaikan pengangguran, penurunan pendapatan, dan ketidakpastian ekonomi dapat mengakibatkan ketegangan sosial, ketidakpuasan, dan konflik.

Kata "ekonomi" berasal dari bahasa Yunani Kuno, khususnya dari kata "oikonomia" (οἰκονομία). "oikos" berarti "rumah tangga" atau "tempat tinggal." Ini merujuk pada lingkungan tempat seseorang tinggal, termasuk aset dan sumber daya yang dimiliki oleh keluarga atau komunitas. "Nomos" dalam bahasa Yunani berarti "hukum" atau "aturan." Dalam konteks etimologi kata "ekonomi," "nomos" merujuk pada manajemen atau pengaturan yang sesuai dengan aturan. Jadi, etimologi kata "ekonomi" secara harfiah dapat diartikan sebagai "manajemen rumah tangga" atau "pengaturan sumber daya dan aset dalam suatu lingkungan rumah tangga." Konsep awal ekonomi berfokus pada cara keluarga atau komunitas mengelola sumber daya mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Seiring berjalannya waktu, konsep ekonomi berkembang dan menjadi lebih luas daripada sekadar pengaturan sumber daya dalam konteks rumah tangga. Pada masa ini, ilmu ekonomi mencakup studi tentang produksi, distribusi, pertukaran, dan penggunaan sumber daya di tingkat individu, perusahaan, negara, dan global. Secara keseluruhan, ekonomi memainkan peran sentral dalam kehidupan manusia karena berdampak pada banyak aspek kehidupan sehari-hari, mulai dari kebutuhan dasar hingga aspirasi jangka panjang. Oleh karena itu, perubahan dalam kondisi ekonomi dapat memiliki dampak yang signifikan pada kualitas hidup dan kesejahteraan manusia.

Dasar Pandangan Posner : Pendekatan Hukum dan Teori Ekonomi

Richard Posner adalah seorang Hakim Amerika Serikat dan Profesor hukum yang terkenal, lahir pada tanggal 11 Januari 1939 di New York City, yang dikenal sebagai salah satu figur terkemuka dalam bidang hukum dan ekonomi, suatu aliran pemikiran hukum yang menekankan penggunaan teori ekonomi untuk memahami dan menganalisis hukum. Posner menjabat sebagai Hakim dari tahun 1981 hingga pensiunnya pada tahun 2017. Selama karirnya, Posner terkenal karena pendekatan hukumnya yang interdisipliner, yang menggabungkan aspek hukum, ekonomi, dan analisis kuantitatif dalam pengambilan keputusan hukum yang telah memengaruhi pemikiran hukum di Amerika Serikat dan di seluruh dunia. Pendekatan hukum dan ekonomi yang dia dukung telah membawa pengaruh yang signifikan dalam perumusan kebijakan hukum dan dalam pengambilan keputusan hukum.

Richard Posner mengembangkan dan menganalisis konsep-konsep yang mengintegrasikan ilmu ekonomi dengan hukum, dengan pandangan dan teorinya antara lain:

  • Pendekatan Ekonomi terhadap Hukum, dimana Posner mengajukan pendekatan ekonomi terhadap hukum, yang menganggap hukum sebagai alat untuk mencapai efisiensi ekonomi. Posner berpendapat bahwa hukum harus dirancang sedemikian rupa sehingga mendorong alokasi sumber daya yang efisien, mengurangi biaya transaksi, dan memberikan insentif kepada individu dan perusahaan untuk berperilaku secara rasional dalam konteks ekonomi.
  • Analisis Biaya-Manfaat, Posner menggunakan analisis biaya-manfaat untuk menilai kebijakan hukum. Ia berpendapat bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada perbandingan antara biaya dan manfaat dari suatu tindakan hukum atau peraturan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai hasil yang paling ekonomis dan efisien.
  • Prinsip Deterrence,dalam bidang hukum pidana, Posner menekankan prinsip deterrence (upaya untuk mencegah tindakan kriminal dengan adanya ancaman sanksi) sebagai dasar suatu atas pelanggaran hukum. Dalam pendapatnya bahwa hukuman/sanksi pidana harus dirancang untuk mencegah tindakan kriminal dengan menilai sanksi yang cukup tinggi sehingga orang akan lebih cenderung untuk mematuhi hukum.
  • Hukum Kontrak, Dalam konteks hukum kontrak, Posner mengembangkan pandangan bahwa kontrak adalah alat untuk mengalokasikan risiko antara pihak yang terlibat. Kontrak yang baik adalah kontrak yang memberikan insentif yang jelas bagi pihak-pihak untuk mematuhi perjanjian mereka dan mengurangi ketidakpastian.
  • Penilaian Risiko dan Aspek Hukum dalam Produksi, Posner menyoroti pentingnya penilaian risiko dalam Aspek Hukum dalam Produksi. Ia berpendapat bahwa hukum harus mempertimbangkan sejauh mana risiko produk dapat diminimalkan dan sejauh mana konsumen harus dilindungi dari produk yang berbahaya. Pendekatan ini berkaitan dengan tanggung jawab produsen terhadap produk yang mereka hasilkan.
  • Perlindungan Konsumen, Posner mengadvokasi bahwa perlindungan konsumen yang berlebihan dapat merugikan efisiensi ekonomi. Ia berpendapat bahwa perlindungan konsumen harus seimbang dengan kepentingan efisiensi dan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kebebasan kontraktual.

Pandangan Posner tentang hubungan antara ekonomi dan hukum, didasari kajian filsafat, seperti H.L.A. Hart dan Lon L. Fuller, telah mempertimbangkan hubungan antara hukum dan ekonomi, dengan mengeksplorasi bagaimana hukum memengaruhi aktivitas ekonomi dan sebaliknya. Dalam pendekatan utilitarianisme dalam filsafat, Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, menghubungkan ekonomi dan hukum melalui penekanan pada prinsip kebahagiaan atau utilitas. Dalam konteks ini, hukum dan aturan harus dirancang untuk mencapai manfaat terbesar bagi masyarakat, dan ini mencakup kebijakan ekonomi. Penilaian utilitarianisme digunakan untuk memutuskan kebijakan hukum dan ekonomi yang akan menghasilkan manfaat bersih paling besar.

Menurut  filsafat politik dan keadilan, seperti John Rawls, telah mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip keadilan dapat diterapkan dalam konteks ekonomi dan hukum. Kajiannya mempertimbangkan bagaimana distribusi kekayaan dan sumber daya ekonomi harus diatur agar sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang adil dan merata. Dalam Filsafat ekonomi, seperti Adam Smith, Karl Marx, dan Milton Friedman, secara khusus mempertimbangkan hubungan antara ekonomi dan hukum, yang mengkaji bagaimana hukum memengaruhi struktur dan perilaku pasar, hak milik, dan kontrak. Pandangan ekonomi yang berbeda, seperti kapitalisme dan sosialisme, juga mencerminkan pandangan tentang bagaimana hukum dan ekonomi seharusnya berinteraksi. seperti dalam teori kontrak sosial oleh Jean-Jacques Rousseau, memandang bahwa individu dalam masyarakat sepakat untuk mengatur perilaku ekonomi dan hukum mereka. Kontrak sosial ini membentuk dasar bagi pembentukan hukum dan struktur ekonomi dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun