Mohon tunggu...
Iron Fajrul
Iron Fajrul Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara dan dosen

Pembaca dan pelintas semesta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Meta Teori Posner: Pendekatan Ekonomi terhadap Kejahatan

24 Oktober 2023   08:31 Diperbarui: 24 Oktober 2023   08:34 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“...Clouds and darkness surround us, yet Heaven is just, and the day of triumph will surely come, when Justice and Truth will be Vindicated..” - Mary Todd Lincoln

Pendahuluan

Ekonomi mempengaruhi hidup manusia karena merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Alasan mengapa ekonomi memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan manusia, yaitu sebagai akses ke Kebutuhan Dasar dimana Ekonomi mempengaruhi kemampuan individu untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, perumahan, dan layanan kesehatan. Ketika ekonomi sedang baik, lebih banyak pekerjaan tersedia, pendapatan meningkat, dan akses terhadap kebutuhan dasar menjadi lebih mudah. Sebaliknya, dalam kondisi ekonomi yang buruk, orang mungkin menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan manusia. Ketidakstabilan ekonomi dapat berdampak negatif pada stabilitas sosial. Kenaikan pengangguran, penurunan pendapatan, dan ketidakpastian ekonomi dapat mengakibatkan ketegangan sosial, ketidakpuasan, dan konflik.

Kata "ekonomi" berasal dari bahasa Yunani Kuno, khususnya dari kata "oikonomia" (οἰκονομία). "oikos" berarti "rumah tangga" atau "tempat tinggal." Ini merujuk pada lingkungan tempat seseorang tinggal, termasuk aset dan sumber daya yang dimiliki oleh keluarga atau komunitas. "Nomos" dalam bahasa Yunani berarti "hukum" atau "aturan." Dalam konteks etimologi kata "ekonomi," "nomos" merujuk pada manajemen atau pengaturan yang sesuai dengan aturan. Jadi, etimologi kata "ekonomi" secara harfiah dapat diartikan sebagai "manajemen rumah tangga" atau "pengaturan sumber daya dan aset dalam suatu lingkungan rumah tangga." Konsep awal ekonomi berfokus pada cara keluarga atau komunitas mengelola sumber daya mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Seiring berjalannya waktu, konsep ekonomi berkembang dan menjadi lebih luas daripada sekadar pengaturan sumber daya dalam konteks rumah tangga. Pada masa ini, ilmu ekonomi mencakup studi tentang produksi, distribusi, pertukaran, dan penggunaan sumber daya di tingkat individu, perusahaan, negara, dan global. Secara keseluruhan, ekonomi memainkan peran sentral dalam kehidupan manusia karena berdampak pada banyak aspek kehidupan sehari-hari, mulai dari kebutuhan dasar hingga aspirasi jangka panjang. Oleh karena itu, perubahan dalam kondisi ekonomi dapat memiliki dampak yang signifikan pada kualitas hidup dan kesejahteraan manusia.

Dasar Pandangan Posner : Pendekatan Hukum dan Teori Ekonomi

Richard Posner adalah seorang Hakim Amerika Serikat dan Profesor hukum yang terkenal, lahir pada tanggal 11 Januari 1939 di New York City, yang dikenal sebagai salah satu figur terkemuka dalam bidang hukum dan ekonomi, suatu aliran pemikiran hukum yang menekankan penggunaan teori ekonomi untuk memahami dan menganalisis hukum. Posner menjabat sebagai Hakim dari tahun 1981 hingga pensiunnya pada tahun 2017. Selama karirnya, Posner terkenal karena pendekatan hukumnya yang interdisipliner, yang menggabungkan aspek hukum, ekonomi, dan analisis kuantitatif dalam pengambilan keputusan hukum yang telah memengaruhi pemikiran hukum di Amerika Serikat dan di seluruh dunia. Pendekatan hukum dan ekonomi yang dia dukung telah membawa pengaruh yang signifikan dalam perumusan kebijakan hukum dan dalam pengambilan keputusan hukum.

Richard Posner mengembangkan dan menganalisis konsep-konsep yang mengintegrasikan ilmu ekonomi dengan hukum, dengan pandangan dan teorinya antara lain:

  • Pendekatan Ekonomi terhadap Hukum, dimana Posner mengajukan pendekatan ekonomi terhadap hukum, yang menganggap hukum sebagai alat untuk mencapai efisiensi ekonomi. Posner berpendapat bahwa hukum harus dirancang sedemikian rupa sehingga mendorong alokasi sumber daya yang efisien, mengurangi biaya transaksi, dan memberikan insentif kepada individu dan perusahaan untuk berperilaku secara rasional dalam konteks ekonomi.
  • Analisis Biaya-Manfaat, Posner menggunakan analisis biaya-manfaat untuk menilai kebijakan hukum. Ia berpendapat bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada perbandingan antara biaya dan manfaat dari suatu tindakan hukum atau peraturan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai hasil yang paling ekonomis dan efisien.
  • Prinsip Deterrence,dalam bidang hukum pidana, Posner menekankan prinsip deterrence (upaya untuk mencegah tindakan kriminal dengan adanya ancaman sanksi) sebagai dasar suatu atas pelanggaran hukum. Dalam pendapatnya bahwa hukuman/sanksi pidana harus dirancang untuk mencegah tindakan kriminal dengan menilai sanksi yang cukup tinggi sehingga orang akan lebih cenderung untuk mematuhi hukum.
  • Hukum Kontrak, Dalam konteks hukum kontrak, Posner mengembangkan pandangan bahwa kontrak adalah alat untuk mengalokasikan risiko antara pihak yang terlibat. Kontrak yang baik adalah kontrak yang memberikan insentif yang jelas bagi pihak-pihak untuk mematuhi perjanjian mereka dan mengurangi ketidakpastian.
  • Penilaian Risiko dan Aspek Hukum dalam Produksi, Posner menyoroti pentingnya penilaian risiko dalam Aspek Hukum dalam Produksi. Ia berpendapat bahwa hukum harus mempertimbangkan sejauh mana risiko produk dapat diminimalkan dan sejauh mana konsumen harus dilindungi dari produk yang berbahaya. Pendekatan ini berkaitan dengan tanggung jawab produsen terhadap produk yang mereka hasilkan.
  • Perlindungan Konsumen, Posner mengadvokasi bahwa perlindungan konsumen yang berlebihan dapat merugikan efisiensi ekonomi. Ia berpendapat bahwa perlindungan konsumen harus seimbang dengan kepentingan efisiensi dan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kebebasan kontraktual.

Pandangan Posner tentang hubungan antara ekonomi dan hukum, didasari kajian filsafat, seperti H.L.A. Hart dan Lon L. Fuller, telah mempertimbangkan hubungan antara hukum dan ekonomi, dengan mengeksplorasi bagaimana hukum memengaruhi aktivitas ekonomi dan sebaliknya. Dalam pendekatan utilitarianisme dalam filsafat, Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, menghubungkan ekonomi dan hukum melalui penekanan pada prinsip kebahagiaan atau utilitas. Dalam konteks ini, hukum dan aturan harus dirancang untuk mencapai manfaat terbesar bagi masyarakat, dan ini mencakup kebijakan ekonomi. Penilaian utilitarianisme digunakan untuk memutuskan kebijakan hukum dan ekonomi yang akan menghasilkan manfaat bersih paling besar.

Menurut  filsafat politik dan keadilan, seperti John Rawls, telah mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip keadilan dapat diterapkan dalam konteks ekonomi dan hukum. Kajiannya mempertimbangkan bagaimana distribusi kekayaan dan sumber daya ekonomi harus diatur agar sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang adil dan merata. Dalam Filsafat ekonomi, seperti Adam Smith, Karl Marx, dan Milton Friedman, secara khusus mempertimbangkan hubungan antara ekonomi dan hukum, yang mengkaji bagaimana hukum memengaruhi struktur dan perilaku pasar, hak milik, dan kontrak. Pandangan ekonomi yang berbeda, seperti kapitalisme dan sosialisme, juga mencerminkan pandangan tentang bagaimana hukum dan ekonomi seharusnya berinteraksi. seperti dalam teori kontrak sosial oleh Jean-Jacques Rousseau, memandang bahwa individu dalam masyarakat sepakat untuk mengatur perilaku ekonomi dan hukum mereka. Kontrak sosial ini membentuk dasar bagi pembentukan hukum dan struktur ekonomi dalam masyarakat.

Berdasarkan pendekatan filosofis tersebut, pandangan Richard Posner dalam bidang hukum dan ekonomi dapat dikategorikan sebagai "Positivist Economic Analysis of Law" atau Analisis Ekonomi Hukum Positivis. sebagai suatu bentuk dari aliran pemikiran hukum dan ekonomi yang berakar dalam positivisme hukum dan ekonomi neoklasik. Meta teori di balik pandangan Posner mencakup beberapa elemen kunci, yaitu didasarkan pada prinsip utilitarianisme, yaitu gagasan bahwa hukum harus berusaha untuk mencapai hasil yang memberikan manfaat paling besar bagi masyarakat secara keseluruhan. Dalam kerangka ini, hukum dan peraturan harus dirancang untuk mencapai efisiensi ekonomi, yang sering diukur dalam hal manfaat bersih (benefit net) yang melebihi biaya bersih (cost net).

Kemudian dalam teori Posner menggabungkan analisis biaya-manfaat dalam pengambilan keputusan hukum, yang mengharuskan perhitungan cermat biaya dan manfaat dari tindakan hukum atau peraturan. Keputusan hukum yang baik adalah keputusan yang menghasilkan manfaat bersih yang positif bagi masyarakat. Bahwa hukum harus berfungsi untuk mencapai efisiensi ekonomi dengan mempertimbangkan biaya dan manfaat dalam pengambilan keputusan hukum.

Teori Posner : Kejahatan dalam Aktifitas Ekonomi

Aktivitas ekonomi dan kejahatan adalah dua aspek penting dalam kehidupan masyarakat yang dapat dilihat dari sudut pandang pemikiran yang mendalam untuk memahami hubungan antara aktivitas ekonomi dan kejahatan, serta dampaknya terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral. Korupsi adalah salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan perekonomian dan masyarakat secara umum. Dalam konteks kejahatan ekonomi, korupsi merujuk pada praktik-praktik yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi otoritas untuk memperoleh keuntungan pribadi atau finansial dengan merugikan kepentingan umum.

Buku Richard Posner-Wolters Kluwer
Buku Richard Posner-Wolters Kluwer

Korupsi seringkali melibatkan penyalahgunaan dana publik atau aset negara dimana pejabat publik yang korup dapat menggunakan posisi mereka untuk mencuri uang dari anggaran pemerintah atau mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Praktik korupsi, seperti suap atau nepotisme, dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Ini terjadi ketika kebijakan dan keputusan ekonomi dibuat berdasarkan pertimbangan pribadi dan tidak berdasarkan pertimbangan ekonomi yang rasional. Hal ini dapat mengganggu alokasi sumber daya yang efisien. Korupsi juga dapat merusak kualitas layanan publik, seperti pendidikan, perawatan kesehatan, dan keamanan. Praktik korupsi dapat mengakibatkan kurangnya dana yang tersedia untuk layanan publik atau bahkan pemborosan dana publik.

Tindak kejahatan Korupsi memperparah ketidaksetaraan sosial dengan memungkinkan orang-orang yang memiliki akses ke kekuasaan dan sumber daya untuk memperoleh keuntungan,  sementara orang lain terpinggirkan. Menurut Aristoteles, filsuf Yunani kuno, memiliki pandangan bahwa korupsi dan ketidakadilan dalam ekonomi dapat menghancurkan prinsip keadilan sosial. Aristoteles mempertimbangkan etika dan moralitas sebagai dasar bagi sistem ekonomi yang berfungsi dengan baik. Dalam pandangannya, keadilan dalam distribusi kekayaan dan sumber daya sangat penting untuk memelihara keseimbangan dalam masyarakat.

Dalam pandangan Karl Marx, melihat korupsi dalam hubungannya dengan struktur ekonomi kapitalis. Bagi Marx, korupsi sering kali merupakan hasil dari ketidaksetaraan ekonomi dan ketidakadilan dalam sistem kapitalisme. Ia berpendapat bahwa korupsi adalah hasil dari pertentangan kelas dalam masyarakat kapitalis yang mengarah pada eksploitasi dan ketidaksetaraan.

Pandangan Posner dalam bidang hukum dan ekonomi memiliki relevansi dalam memahami dan menganalisis tindakan korupsi dengan mengadopsi pendekatan utilitarianisme yang melihat hukum dan kebijakan sebagai alat untuk mencapai efisiensi ekonomi dan manfaat paling besar bagi masyarakat. Ketika dihubungkan pandangan ini dengan tindakan korupsi, ada beberapa aspek yang dapat dipertimbangkan:

  • Dampak Korupsi terhadap Efisiensi Ekonomi, dengan Pandangan Posner akan menekankan bahwa korupsi dapat merugikan efisiensi ekonomi. Tindakan korupsi seperti suap dan nepotisme dapat mengganggu alokasi sumber daya yang efisien. Ini terjadi ketika keputusan ekonomi dan bisnis dibuat berdasarkan hubungan pribadi atau suap daripada kriteria ekonomi yang rasional. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi manfaat bersih bagi masyarakat.
  • Analisis Biaya-Manfaat dalam Penegakan Hukum, dimana dalam penegakan hukum terhadap tindakan korupsi, pandangan Posner akan mendukung pendekatan analisis biaya-manfaat. Pihak penegak hukum harus mempertimbangkan biaya dan manfaat dari tindakan penegakan hukum terhadap tindakan korupsi. Dalam beberapa kasus, upaya penegakan hukum mungkin lebih efektif jika mereka berfokus pada tindakan korupsi yang memiliki dampak ekonomi yang signifikan.
  • Deterrence dan Tindakan Korupsi, Posner menganut pandangan deterrence dalam hukuman/sanksi pidana, dan hal ini memiliki relevansi dengan tindakan korupsi. Dalam hal korupsi, hukuman yang tegas dan efektif mungkin diperlukan untuk mencegah tindakan korupsi. Ancaman hukuman yang serius dapat berfungsi sebagai insentif bagi individu dan pejabat publik untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi.
  • Keseimbangan antara Perlindungan Hak Milik dan Keadilan, menurut pandangan Posner menyatakan pentingnya perlindungan hak milik pribadi dan hak kontrak. Dalam konteks korupsi, perlindungan ini dapat berarti melindungi kepentingan pemilik usaha, perusahaan, dan investor dari tindakan korupsi yang dapat merugikan mereka. Namun, perlu juga mempertimbangkan keadilan dan perlindungan bagi individu yang mungkin menjadi korban atau saksi dalam kasus korupsi.
  • Efisiensi dalam Penyidikan, dimana Efisiensi dalam penyidikan dan penuntutan tindakan pidana adalah elemen penting dalam pandangan Posner. Proses hukum harus dirancang sedemikian rupa sehingga memberikan hasil yang paling efisien dalam pengungkapan dan penanganan tindakan kriminal. Hal ini mencakup pemilihan kasus yang akan diteruskan, penggunaan bukti yang efektif, dan penghematan waktu dan sumber daya dalam proses peradilan.
  • Kerangka Hukum yang Efisien, dalam Pandangan Posner menekankan pentingnya memiliki kerangka hukum yang efisien dalam hal penegakan hukum pidana. Ini mencakup merancang undang-undang yang jelas, efisien, dan sesuai dengan tujuan penegakan hukum. Hukum yang rumit atau ambigu dapat menghambat efisiensi dalam penegakan hukum.
  • Insentif dalam Penegakan Hukum, dimana Pandangan Posner mengingatkan peran insentif dalam penegakan hukum. Pihak penegak hukum harus memiliki insentif yang tepat dan sesuai kinerja untuk melakukan tugas mereka dengan efektif. Ini mencakup memberikan insentif kepada aparatur penegak hukum, jaksa, dan hakim dan alokasi insentif pada akses keadilan kepada masyarakat melalui lembaga bantuan hukum untuk mencapai hasil yang paling efisien dalam penegakan hukum pidana.

Dengan pendekatan tersebut di atas, pandangan Posner mencoba mencapai keseimbangan antara perlindungan masyarakat dari tindakan kriminal dan efisiensi dalam penegakan hukum. Efisiensi dalam penegakan hukum pidana dapat membantu mengalokasikan sumber daya yang terbatas dengan bijaksana, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan menjaga sistem peradilan pidana yang adil dan efisien.

Sebagai simpulan pandangan Richard Posner dalam bidang hukum dan ekonomi dapat digunakan untuk mengkaji tindakan kejahatan ekonomi dengan perspektif efisiensi ekonomi, insentif, dan penegakan hukum yang efektif. Namun, penting untuk diingat bahwa dalam banyak kasus, tindakan kejahatan ekonomi juga melibatkan masalah etika, keadilan, dan integritas, yang juga perlu dipertimbangkan dalam upaya untuk memerangi korupsi.

Sebagai penutup, penulis termenung dengan kata Mahatma Gandhi, yang mengingatkan kita semua, bahwa “...There is a sufficiency in the world for man's need but not for man's greed...”, yang diterjemahkan, Dunia ini cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia, namun tidak untuk keserakahan manusia.

(IFA) – Referensi dari berbagai sumber.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun