Irna Triana
12170523538
Wahab mendefinisikan implementasi kebijakan secara sederhana sebagai suatu proses melaksanakan keputusan kebijakan, yang biasanya dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan, perintah eksekutif, atau dekrit presiden. Implementasi kebijakan merupakan bagian dari proses perumusan kebijakan dan sebagai suatu proses melaksanakan keputusan kebijakan (Pasolong, 2017). Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Infrastruktur Jalan sebagai salah satu pilar utama untuk kesejahteraan umum dan sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai konektivitas antarpusat kegiatan, keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.Â
Menurut Merile. S. Grindle, indikator implementasi sebuah kebijakan berjalan dengan optimal dapat ditentukan oleh "isi kebijakan dan konteks implementasinya". Kedua indikator ini meliputi: sejauh mana kepentingan kelompok sasaran tercermin dalam isi kebijakan, jenis manfaat yang diperolah olehen kelompok sasaran, apakah lokasi pelaksanaan program sudah tepat. Dalam model Grindle tingkat implementasi kebijakan sangat penting untuk keberhasilannya. Isu kebijakan mencakup (1). Kepentingan yang terpengaruhi oleh kebijakan, (2). Jenis manfaat yang dihasilkan, (3). Derajat perubahan yang diinginkan, (4). Kedudukan pembuat kebijakan, (5). Pelaksana program dan (6). Sumberdaya yang dikerahkan (Ardiansyah, 2020).
Dikutip dari detik.com, pada 16 Januari 2024, kerusakan parah pada Jalan Cipta Karya di Pekanbaru, Riau memicu aksi swadaya yang unik dari warga dan pelajar SMK. Mereka secara gotong-royong memperbaiki jalan dengan cara mengecor dan menimbun kerusakan. Aksi ini juga di lengkap dengen sindiran berupa tulisan "Jalan Cipta Karya Dijual" di pinggir jalan, yang mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penanganan infrasturktur. Â Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Haiyanti, bersama PJ Wali Kota Pekanbaru Muflihin, segera berkoordinasi untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Mereka berkomitmen untuk segera memperbaiki jlana pada tahun 2024 seteleh menyelesaikan proses perhitungan dan serah terima Aset Pemerintah Kota Ke Pemerintah Provinsi, yang telah secara resmi mengembil alih pengelolaa jalan tersebut sejak 31 Oktober 2023. Â
Dikutip dari pekanbaru.tribunnews.com, pada kamis, 19 September jalan Ahmad Dahlan di Pekanbaru terutama di depan Kantor Imigrasi dan Pengadilan Negeri, rusak parah dengan banyak lubang yang membahayakan pengendara, terutama ibu ibu yang mengantar anaknya. Roni dan Ilham selaku warga setempat  melaporkan sudah banyak kecelakaan akibat kerusakan jalan ini, yang kini menjadi tenggungjawab Pemprov Riau setelah serahkan dari Pemko Pekanbaru. Menanggapi hal ini, anggota DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki jalan yang rusak akibat galian IPAL dan PDAM dengan menekankan pentingnya perbaikan cepat agar tidak ada lagi korban dan resiko kecelakaan bisa berkurang.
Dikutip dari goriau.com pada selasa 27 Februari Jalan Kubang Raya di Pekanbaru sekitar 2 km dari persimpangan Jalan Kaharuddin Nasution mengalami kerusakan parah sepanjang kurang lebih 2 meter sengan kdalaman 40 cm yang sudah berlangusng lebih dari sebulan. Surya selaku warga setempat melaporkan bahwa kerusakan ini menyebabkan kecelakan berulang, kerusakan kendaraan dan kemacetan lalulintas di jam jam sibuk. Menanggapi hal ini, kepala UPT I Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau, Khairil mengatakan bahwa jalan tersebut merupakan jalan nasional dan siap diperbaiki, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata untuk perbaikan, akibatnya pengendara terpaksa melintasi jalan rusak dengan hati hati dan bergantian menggunakan bahu jalan.
Berdasarkan ketiga berita diatas maka dapat disimpulkan bahwa kerusakan jalan di beberapa wilayah Pekanbaru seperti Jalan Cipta Karya, Jalan Ahmad Dahlan, Dan Jalan Kubang Raya menunjukkan adanya masalah serus dalan infrastuktur jalan. Kerusakan yang terjadi tidakhanya menganggu kenyamanan pengendara tetapi juga membahayakan keselamatan dengan banykanya kecelakaan dan kerusakan kendaraan. Meskipun beberapa pihak terkait, seperti pemerintah daerah dan instansi terkait telah menerima laporan dan menyatakan kesiapan untuk menangani perbaikan hingga saat ini belun ada tindakan konkret yang dapat ngatasi masalah ini secara cepat. Berdasarkan kesimpulan tersebut maka saran yang diberikan yakni pemerintah dan pihak terkait sebaiknya segera mengambil tindakan nyata dalam memperbaiki jalan jalan yang rusak agar tidak menambah korban kecelakaan dan kemacetan. Perbaikan harus dilakukan terutama pada jalan jalan yang menjadi akses utama bagi masyarakat. Selain itu, penting bagi pemerintah untuk mempercepat proses perbaikan dan koordinasi antar instansi agar masalah ini tidak berlarut larut dan segera teratasi demi keselamatan dan kenyamanan pengendara.