Dari hasil penelusuran saya ke beberapa website universitas ternama, baik negeri maupun swasta yang memiliki program studi apoteker, saya belum melihat ilmu dasar distribusi obat masuk ke dalam kurikulum. Meskipun pada beberapa universitas, sudah ada yang mengadakan PKPA di sarana distribusi. Setidaknya hingga tulisan ini saya publikasikan (mohon koreksinya dari sejawat jika saya keliru).
Menurut saya hal ini sangat disayangkan karena selain sarana kefarmasian bukan hanya sebatas sarana pelayanan dan sarana produksi, tapi juga sarana distribusi yaitu Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Sebagai informasi, di Indonesia PBF dibedakan menjadi 2 yaitu PBF Bahan Obat (menyalurkan bahan-bahan obat ke sarana produksi) dan PBF Obat (menyalurkan produk obat ke sarana pelayanan kefarmasian).
Jika sarana produksi obat harus menerapkan standar Good Manufacturing Practice (GMP)/Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB), maka sarana distribusi bahan obat dan obat pun harus menerapkan standar Good Distribution Practice (GDP)/Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Kedua standar ini telah dituangkan ke dalam pedoman yang diterbitkan oleh BPOM RI.
Saya ingat betul waktu masih kuliah apoteker, saya mempelajari prinsip dasar CPOB, sementara CDOB tidak. Saya memakluminya karena pada saat saya kuliah, Pedoman CDOB belum ada.
Nah, jadi ketika pada akhirnya saya bekerja di sarana distribusi, boleh dibilang saya harus belajar dari nol lagi. CDOB merupakan suatu hal yang baru bagi saya dan rupanya ada banyak hal yang perlu dipelajari dan dipahami dari CDOB.
Tapi saat ini, Pedoman CDOB sudah diterbitkan dan telah direvisi beberapa kali oleh regulator. Selain itu standar CDOB juga telah diwajibkan kepada seluruh sarana distribusi sebagai syarat utama bisnisnya.Â
Oleh sebab itu saya pikir sudah saatnya universitas memasukkan ilmu mengenai distribusi obat ke dalam kurikulumnya. Dengan demikian, para apoteker baru yang terjun ke sarana distribusi paling tidak sudah familiar dengan alur bisnis dan regulasi yang menyertainya.
Contoh Penyimpangan dalam Rantai Distribusi Obat dan Bahan Obat
Pernah dengar kasus obat-obat tradisonal yang dicampur dengan Bahan Kimia Obat (BKO) supaya konsumen bisa memperoleh efek yang cepat alias cespleng?
Nah, ini merupakan salah satu risiko yang bisa terjadi jika penyaluran bahan obat tidak diawasi.
Selain itu beberapa contoh lain yang mungkin terjadi sepanjang jalur distribusi obat dan bahan obat misalnya, pengadaan dan pendistribusian obat dan bahan obat tidak berasal dan disalurkan ke sarana yang yang tidak memiliki izin, obat tidak disimpan pada tempat dan suhu yang sesuai hingga menimbulkan kerusakan, jumlah obat dan bahan obat yang disalurkan ke sarana tertentu tidak wajar, hingga penjualan obat dan bahan obat palsu atau sudah kedaluwarsa.